10 Perusahaan di Jateng Ditindak Gara-Gara Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah ProvinsiJawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menindak 10 perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran aturan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.