10 Perusahaan di Jateng Ditindak Gara-Gara Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah ProvinsiJawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menindak 10 perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran aturan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan.go.id)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.