10 Perusahaan di Jateng Ditindak Gara-Gara Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah ProvinsiJawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menindak 10 perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran aturan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

10 Perusahaan di Jateng Ditindak Gara-Gara Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.