10 Radio di Jateng Ajukan Perpanjangan Izin Siaran

Sebanyak 10 lembaga penyiaran radio di Jawa Tengah (Jateng) mengajukan permohonan perpanjangan izin siaran ke KPID Jateng.

10 Radio di Jateng Ajukan Perpanjangan Izin Siaran Komisioner KPID Jateng saat menggelar EDP perpanjangan izin siaran 10 lembaga penyiaran radio di Hotel Griya Persada, Kabupaten Semarang, Selasa (27/4/2021). (Semarangpos.com-KPID Jateng)

Semarangpos.com, UNGARAN – Sebanyak 10 lembaga penyiaran radio di Jawa Tengah (Jateng) mengajukan permohonan perpanjangan izin siaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng.

Ke-10 lembaga penyiaran radio itu terdiri dari 7 lembaga penyiaran swasta yakni Aksi FM, Radio Citra FM, Radio Angkasa 7, Radio Manggala FM, Radio Pro Alma, Radio Gaul Unwahas, Radio Solopos FM, serta 3 lembaga penyiaran komunitas yakni Radio Amikom FM, Radio Swara Pusaka FM, dan Radio B’Pass FM.

Ke-10 lembaga penyiaran radio di Jateng ini pun mengikuti evaluasi dan dengar pendapat (EDP) yang digelar di Hotel Griya Persada, Kabupaten Semarang, Senin-Selasa (26-27/4/2021).

Baca jugaKeren! Lelaki Asal Blora Ini Jago Buat Wayang dari Karpet

Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi, berharap lembaga penyiaran di Jateng memiliki keseriusan dan konsistensi dalam pengelolaan program siaran. Momentum perpanjang izin itu diharap bisa menjadi tolak ukur keseriusan pengelola radio dalam menangani lembaga penyiarannya.

“Ajang EDP penilaian perpanjangan permohonan izin ini bukan sekadar seremoni. Ini juga menjadi tolak ukur komitmen pengelola untuk tetap serius dan konsisten mengelola lembaga penyiarannya. Itu bisa dilihat bagaimana paparan aspek program dan kelembagaan yang mereka sampaikan,” ujar Achmad Junaidi dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Rabu (28/4/2021).

Senada juga disampaikan Koordinator Bidang Perizinan KPID Jateng, Anas Syahirul. Mantan jurnalis di Kota Solo ini menilai proses penilaian dalam forum EDP harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi pemohon perpanjangan perizinan.

Perekat Sosial

Lebih lanjut, Anas meminta lembaga penyiaran tidak sekadar menjadi lembaga bisnis, edukasi dan hiburan. Tetapi juga berperan sebagai sarana perekat sosial dan menjaga persatuan.

Baca juga: Mudik ke Salatiga Wajib Karantina 5 Hari, Biaya Ditanggung Sendiri

“Maka dalam forum penilaian EDP ini akan selalu kami evaluasi dan pantau secara intensif program-program maupun aspek kelembagaan sebagai bahan pemberian rekomendasi perpanjangan izin. Bukan hanya kesesuain dengan P3-SPS [Pedoman Perilaku Penyiaran-Standar Program Siaran], tapi juga kesesuaian dengan visi kebangsaan dan Pancasila. Contoh paling sederhana soal pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka dan lagu nasional sebagai penutup. Dan program-program lain yang menumbuhkan rasa kebangsaan,” tutur Anas.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.