11 Penjual Satwa Via Medsos Ditangkap di Jateng

Kepala BKSDA Jateng, Darmanto mengaku menangkap 11 pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi melalui media sosial (medsos) sepanjang tahun 2019 lalu.

11 Penjual Satwa Via Medsos Ditangkap di Jateng Ilustrasi burung elang Jawa (Antara)

Semarangpos.com, SEMARANG — Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah Bersama tim gabungan penegak hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap 11 pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi sepanjang tahun 2019 lalu.

Kepala BKSDA Jateng, Darmanto, mengklaim sebagian besar kasus yang ditangani itu terungkap melalui penelusuran di media sosial (medsos). “Dari situ [medsos] kita lalu lakukan penyelidikan dan penegakan hukum bersama Ditjen Gakkum KLHK. Selama Januari-Desember 2019 kemarin sudah ada 11 pelaku yang diamankan. Kasusnya juga sudah ada yang P21,” ujar Darmanto saat dijumpai wartawan di kantornya, Jl. Suratmo, Kota Semarang, Selasa (28/1/2020) sore.

Darmanto mengungkapkan pelaku yang diamankan rata-rata memperjualbelikan satwa dilindungi, seperti burung paruh bengkok, owa Jawa, dan tupai terbang. “Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai belasan ekor,” tuturnya.

Darmanto mengatakan seluruh barang bukti atau satwa yang disita petugas saat ini sudah diamankan. Satwa itu kemudian akan dititipkan di lembaga konservasi di Banjarnegara.

Darmanto menyebutkan saat ini di Jateng sudah ada sekitar tujuh lembaga konservasi dan 400 unit penangkaran tumbuhan dan satwa langka. Meski demikian, dari penangkaran sebanyak itu belum seluruhnya berstatus legal.

“Kita memastikan hamper 90% statusnya legal. Mereka biasa menangkarkan rusa dan aneka jenis burung. Pengajuan izin penangkar juga kita permudah. Kita kasih layanan gratis asalkan satwa berstatus F [Filial] 2,” terang Darmanto.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.