1.153 APK di Temanggung Diturunkan Paksa
Tim gabungan yang terdiri atas personel Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polres, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Temanggung menurunkan 1.153 alat peraga kampanye yang dinilai melanggar ketentuan.
Petugas gabungan menertibkan alat peraga kampanye di Temanggung. (Antara-Bawaslu Jateng)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.