12 WNA Terlibat Cyber Crime Segera Disidang di Semarang

Sebanyak 12 dari 40 warga negara asing (WNA) yang ditangkap di Semarang karena kasus cyber crime kini menunggu jadwal persidangan. "Sedangkan 28 WNA lainnya diserahkan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian di Jakarta," ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jateng, Ramli HS seusai Rapat dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tingkat Kota dan Kecamatan di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2019).

12 WNA Terlibat Cyber Crime Segera Disidang di Semarang Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tingkat Kota dan Kecamatan berfoto bersama di Kota Magelang, Jawa Tengah. (Antara-Heru Suyitno)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.