13 Daerah di Jaten Zona Merah Covid-19, Gubernur Ganjar Perintahkan Mikro Lockdown

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, memerintahkan 13 daerah di Jateng yang berstatus zona merah Covid-19 menerapkan mikro lockdown.

13 Daerah di Jaten Zona Merah Covid-19, Gubernur Ganjar Perintahkan Mikro Lockdown Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menunjukkan peta zona merah Covid-19 di Jateng kepada awak media di kantornya, Senin (7/6/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, memerintahkan seluruh kabupaten/kota di wilayahnya yang berstatus zona merah Covid-19  melakukan mikro lockdown.

Hal itu menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Jateng dalam beberapa pekan terakhir.

Dijumpai seusai menggelar rapat penanganan Covid-29 di kantornya, Senin (21/6/2021), Ganjar menyebut daerah zona merah di Jateng saat ini menjadi 13 kabupaten/kota. Dengan kata lain, wilayah zona merah atau risiko persebaran Covid-19 tinggi di Jateng bertambah 3 daerah dibanding pekan lalu.

Baca juga: Honda Hadirkan N7X Concept di Semarang, Begini Tampilannya

Ke-13 daerah yang masuk zona merah Covid-19 itu yakni Kudus, Demak, Pati, Grobogan, Jepara, Blora, Pekalongan, Kabupaten Semarang, Brebes, Tegal, Sragen, Wonogiri dan Kota Semarang.

“Saya minta semuanya standby. Apa pun namanya, kalau kita lihat tren ada peningkatan. Kita sedang tidak baik-baik saja, maka harus mawas diri dan mengantisipasi,” ujar Ganjar.

Pengetatan-pengetatan di seluruh daerah di Jateng khususnya yang masuk zona merah harus dilakukan. Pihaknya telah mengirimkan surat edaran (SE) terkait pengetatan-pengetatan itu.

“Saya minta mikrozonasinya dipelototin. Bahkan kita sekarang sudah sampai lockdown mikro. Saya sudah sampaikan pada teman-teman Bupati/Wali Kota tidak usah ragu. Begitu di situ ada daerah yang menunjukkan data epidemologis tinggi, langsung kunci. Sebanyak-banyaknya tidak apa-apa,” tegasnya.

Seluruh daerah zona merah lanjut Ganjar harus menerapkan lockdown mikro atau di tingkat terkecil, yakni RT dan RW. Dengan begitu, maka mobilitas warga bisa ditekan sehingga penanganan bisa optimal.

Tempat Keramaian

Selain itu, pelaksanaan PPKM mikro saat ini harus dilaksanakan lebih detail. Daerah zona merah harus menutup tempat-tempat wisata, tempat keramaian dan menganjurkan ibadah di rumah saja.

Baca juga: Rumor Pratama Arhan Diminati Seongnam FC, PSIS: Belum Ada Tawaran Resmi

“Tempat keramaian, toko harus dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Saya terima ksih, beberapa kabupaten/kota sudah menggelar aksi di rumah saja. Ini akan kita buat rutin, dan nanti akan ditambah pelaksanaannya,” ucapnya.

Selain perintah untuk melakukan mikro lockdown, Ganjar juga memerintahkan seluruh kepala daerah untuk terus melakukan peningkatan tempat tidur, baik ICU dan isolasi di rumah sakit hingga tempat isolasi terpusat. Jika ada yang kesulitan, ia meminta agar segera koordinasi dengan Pemprov Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.