1,5 Juta Rokok Ilegal Jatim Dicegah Bea Cukai Kudus
Bea cukai Kudus mengamankan rokok ilegal asal Jawa Timur (Jatim) yang dicegah saat dibawa melintas Jl. Raya Pati–Juwana, Rabu (19/2/2020).

Semarangpos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, sejak Rabu (19/2/2020) hingga Kamis (20/2/2020) mengamankan 1,5 juta batang rokok ilegal.
“Rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur dan hendak dikirim ke Kabupaten Jepara,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus.
Pengungkapan rokok ilegal yang diangkut dengan truk di Jl. Raya Pati–Juwana itu, kata dia, berawal dari informasi tentang adanya satu unit truk untuk membawa rokok ilegal dari Jatim menuju Jepara. Atas informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan memetakan keberadaan truk tersebut.
Genangan Banjir Masih Ganggu Semarang
Petugas pun selanjutnya disiagakan di jalur yang hendak dilalui truk tersebut. Pada hari Rabu (19/2) pukul 03.00 WIB, akhirnya diketahui truk dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang diperoleh sedang melaju di Jl. Raya Pati-Juwana.
Petugas selanjutnya menghentikan truk tersebut, kemudian pihaknya memeriksa, lalu menemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dalam kemasan karton sebanyak 1,5 juta batang. Pengemudi truk beserta kernetnya dibawa ke Kantor KPPBC Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Unnes Tunda Sepihak Debat Rektor vs Sucipto
Dari barang bukti rokok sebanyak 1,5 juta batang, nilai barang ditaksir mencapai Rp1,6 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya sekitar Rp944,27 juta. Pengungkapan kasus rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus itu merupakan pengungkapan terbesar sepanjang Januari hingga 20 Februari 2020.
Adapun kasus rokok ilegal yang diungkap sepanjang periode tersebut, sebanyak 19 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 4,1 juta batang dengan potensi kerugian negara hingga Rp1,52 miliar.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Peredaran 47,69 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Digagalkan Selama 2020
- Bea Cukai Jateng-DIY Bongkar Sindikat Peredaran Rokok Ilegal Jawa-Sumatra
- Bea Cukai Jateng-DIY Ungkap Rokok Ilegal Berselimutkan Cabai dan Kerupuk
- Pandemi, Penjualan Rokok Ilegal Pun Dilakukan Daring
- Dua Hari, Bea Cukai Jateng Amankan Rokok Ilegal Rp4,56 M
- Target Penerimaan Cukai Rokok Jateng Terancam Meleset
- Bea Cukai Kudus Ungkap 41 Pelanggaran Pita Cukai Rokok
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.