18 Juta Rokok Ilegal Disita di Eks Keresidenan Pati

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 13 November 2019, berhasil mengungkap 126 kasus pelanggaran pita cukai rokok.

18 Juta Rokok Ilegal Disita di Eks Keresidenan Pati Pegawai KPPBC Kudus menunjukkan rokok ilegal yang diangkut mobil pribadi di halaman KPPBC Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2019). (Antara-Istimewa)

Semarangpos.com, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 13 November 2019, berhasil mengungkap 126 kasus pelanggaran pita cukai rokok.

Penyitaan itu dilakukan di beberapa daerah di wilayah eks Keresidenan Pati. Jumlah rokok yang disita selama kurun waktu itu adalah lebih dari 18 juta batang rokok ilegal.

“Jumlah barang bukti yang disita mencapai 18.290.618 batang rokok dan tembakau iris sebanyak 2,87 juta gram,” papar Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2019).

Dari 18.290.618 batang rokok ilegal yang disita itu, kata dia, sekitar 18.285.642 batang merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 4.976 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Sementara itu, nilai dari barang yang disita tersebut mencapai Rp13,23 miliar. Potensi kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp8,82 miliar.

KBBPC Kudus tidak henti-hentinya melakukan operasi penindakan pelanggaran pita cukai, meskipun demikian pelanggaran masih ditemukan. Hal itu, terlihat dari hasil pengungkapan terbaru tim KPPBC Kudus pada 13 November 2019 berhasil mengamankan 88.000 batang rokok jenis SKM yang diduga ilegal dari sebuah mobil di Jl. Lingkar Demak.

Adapun perkiraan nilai barang sekitar Rp60,92 juta dan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp41,54 juta. Pengemudi dan temannya berinisial GRM, 55, dan SK, 52, saat dimintai keterangannya, menyebutkan bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari Jepara.

Jumlah pengungkapan kasus pelanggaran pita cukai rokok tahun ini diprediksi bakal meningkat karena tahun 2018 KPPBC Kudus berhasil mengungkap 69 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati dengan dominasi pengungkapan kasus dari Kabupaten Jepara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.