19 Poligami Diproses Pengadilan Agama Semarang Selama 2019

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah mengungkapkan pengadilannya memproses 19 permohonan izin poligami sepanjang tahun 2019.

19 Poligami Diproses Pengadilan Agama Semarang Selama 2019 Pengadilan Agama Kota Semarang. (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang, Tazkiyaturrobibah, (Selasa 21/1/2020), mengungkapkan pengadilan tempatnya bekerja memproses 19 permohonan izin poligami sepanjang tahun 2019. “Ada 19 pengajuan, dikabulkan 14 permohonan,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah, di Semarang,.

Menurut dia, alasan ditolaknya permohonan poligami tersebut karena pemohon tidak bisa membuktikan saat persidangan. Beberapa alasan mengajukan poligami antara lain karena istri sudah tidak bisa melakukan kewajibannya atau tidak bisa memberikan keturunan.

“Kalau misalnya istri sakit, maka juga harus disertai surat keterangan dokter,” katanya pula.

Dalam pembuktian saat sidang, kata dia, biasanya kedua alasan tersebut tidak terpenuhi. Sementara pemohon poligami, lanjut dia, rata-rata berlatar belakang wiraswasta.

“Tidak ada pemohon yang berlatar belakang PNS atau dari TNI/ Polri,” kata dia lagi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.