2.791 Warga Kota Semarang Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilwalkot 2020
Sebanyak 2.791 warga Kota Semarang terancam kehilangan hak pilih dalam Pilkada atau Pilwalkot Semarang 2020 karena belum memiliki e-KTP.
Semarangpos.com, SEMARANG — Sekitar 2.791 warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) terancam kehilangan hal suara dalam Pilkada atau Pilwalkot Semarang 2020. Hal itu dikarenakan mereka belum memiliki maupun belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, mengatakan menjelang Pilwalkot Semarang 2020, masih ada 2.791 calon pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP. Meski pun, mereka sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menyikapi hal itu, Nining pun menyatakan Bawaslu Kota Semarang mendorong agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikannya.
PMI Kota Semarang Banjir Permintaan Plasma untuk Covid-19
“Jika sampai tanggal 9 Desember 2020 masih ada yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka akan kehilangan hak pilih. Kecuali, KPU mengeluarkan surat edaran atau payung hukum lain,” tutur Nining, Senin (7/12/2020).
Lebih lanjut, Nining mengatakan dengan dikeluarkannya surat edaran atau payung hukum lain yang dapat mengubah peraturan sebelumnya. Dengan peraturan baru itu diharap calon pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Nining menyebut warga yang belum melakukan perekaman e-KTP atau belum memiliki e-KTP mayoritas merupakan pemilih pemula. Pada pemilu sebelumnya, mereka belum bisa memilih atau baru mencapai batas usia yang diperbolehkan memberikan hak pilih tahun ini.
18.629 Warga di Jateng
Permasalahan e-KTP ini sebelumnya juga pernah disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Ganjar menyebut ada sekitar 18.629 warga yang belum memiliki e-KTP tersebar di 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020.
Duh, 62 Kades di Jateng Langgar Aturan Pilkada 2020, Tapi Baru 9 Disanksi
Dari jumlah sebanyak itu, paling banyak berada di Kabupaten Klaten, yakni 10.777 orang. Kemudian, Kota Semarang dengan 2.793 orang, Purbalingga 324 orang, Kebumen 704 orang, Purworejo 44 orang, Wonosobo 172 orang, dan Boyolali 74.
Lalu dari Sukoharjo 48 orang, Wonogiri 739 orang, Sragen 391 orang, Grobogan 158 orang, Blora 56 orang, dan Rembang 190 orang.
Kemudian Demak 90 orang, Kabupaten Pekalongan 199 orang, Kabupaten Semarang 229 orang, Kendal 263 orang, Pemalang 279 orang, Kota Magelang 390 orang, Kota Solo 169 orang, dan Kota Pekalongan 540 orang.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Terbukti Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN Jateng Kena Sanksi
- Hanya Pelantikan Kepala Daerah Semarang Raya yang Digelar Langsung, Lainnya Online
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar Virtual 25 Februari
- Belum Ada Surat Mendagri, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jateng Berpotensi Molor
- Terima Santunan dari KPU Grobogan, Ibu Anggota KPPS Menangis
- 3 Kabupaten di Jateng Belum Tetapkan Calon Terpilih Pilkada 2020, 2 Di Antaranya Masih Sengketa di MK
- Pilkada 2020 di Jateng, 114 ASN Langgar Aturan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.