2 Direktur BKK Pringsurat Divonis 11 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, dijatuhi hukuman masing-masing 11 tahun penjara dalam kasus korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tersebut.
Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/6/2019). (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.