2 Koruptor BKK Pringsurat Tak Wajib Kembalikan Rp69,1 M Uang Dikorupsi

Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, Senin (17/6/2019), dijatuhi hukuman masing-masing 11 tahun penjara. Namun, sebagaimana dikabarkan Kantor Berita Antara, Selasa (18/6/2019), keduanya berhasil lolos dari konsekuensi mengembalikan uang yang mereka korupsi.

2 Koruptor BKK Pringsurat Tak Wajib Kembalikan Rp69,1 M Uang Dikorupsi ilustrasi korupsi. (Solopos-Whisnu Paksa)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.