2 Pedagang Merpati di Banyumas Nyambi Jual Sabu-Sabu
Dua pedagang burung merpati terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati akibat tersangkut kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu-sabu.
Penyidik BNNK Banyumas mendampingi Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro (kanan) menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam kegiatan konferensi pers di Kantor BNNK Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (22/7/2019) siang. (Antara-Sumarwoto)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.