2 Pedagang Merpati di Banyumas Nyambi Jual Sabu-Sabu
Dua pedagang burung merpati terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati akibat tersangkut kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu-sabu.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.