2 Pedagang Merpati di Banyumas Nyambi Jual Sabu-Sabu

Dua pedagang burung merpati terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati akibat tersangkut kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu-sabu.

2 Pedagang Merpati di Banyumas Nyambi Jual Sabu-Sabu Penyidik BNNK Banyumas mendampingi Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro (kanan) menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam kegiatan konferensi pers di Kantor BNNK Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (22/7/2019) siang. (Antara-Sumarwoto)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.