2 Pengemplang Pajak Ditangani Kejaksaan Semarang

Dua pengemplang pajak dilimpahkan berkasnya oleh Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I kepada Kejaksaan Negeri Semarang dalam kurun waktu dua bulan ini.

2 Pengemplang Pajak Ditangani Kejaksaan Semarang Ilustrasi aksi mengecam pelaku pengemplang pajak dan pegawai pemerintah yang terlibat mafia pajak. (Antara-Yudhi Mahatma)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Negeri Semarang dalam kurun waktu dua bulan pada awal 2020 ini menerima limpahan dua kasus pengemplang pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Triyanto di Kota Semarang, Jateng, Kamis (13/2/2020), mengatakan modus pelanggaran pidana pajak yang dilakukan dari dua perkara itu. Kedua pelaku tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai yang sudah dipungut dari lawan transaksinya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I adalah unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak di daerah. Institusi itu membawahi beberapa kantor pelayanan pajak pratama dan sebuah kantor pelayanan pajak madya.

Dituduh Hina Jokowi, Dosen Unnes Tantang Rektor Debat

Kanwil DJP Jateng I membawahi 16 kantor pelayanan pajak. Instansi itu tersebar di Kota Semarang, Salatiga, Tegal, Pekalongan, Kabupaten Semarang, Brebes, Pemalang, Tegal, Batang, Demak, Jepara, Grobogan, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Dua berkas perkara pengemplang pajak yang dilimpahkan Kanwil DJP Jateng I ke Kejaksaan Semarang itu masing-masing atas tersangka berinisial AMW dan BS. “Keduanya tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut dari lawan transaksinya,” katanya.

Untuk tersangka AMW, kata dia, nilai pajak yang tidak disetorkan mencapai Rp1,04 miliar. Perbuatan tersangka itu sudah dilakukan sejak kurun waktu Januari 2014 hingga Desember 2016.

Penonaktifan Dosen Unnes Benarkan Terkait Plagiarisme Rektor?

Untuk tersangka BS, pajak yang tidak disetorkan ke Kanwil DJP Jateng I adalah untuk kurun waktu 2014 hingga 2015. Akibat pengemplangan pajak itu negara dirugikan Rp374 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang untuk memudahkan penyidikan perkara.

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan demi menjamin kelancaran proses penyidikan perkara. Kedua tersangka itu dinanti hukuman yang paling cepat enam bulan dan paling lama enam tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.