2 Tukang Foto Kopi Diciduk Polres Kudus Gara-Gara Cetak STNK Palsu
Dua warga Rembang ditangkap polisi Kudus gara-gara disangka membuat surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Keduanya adalah Ruslan, 25, warga Desa Karangharjo dan Moh. Mualif, 30, warga Desa Kragan, keduanya dari Kecamatan Kragan.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agus Supriyadi Siswanto menggelar jumpa pers di Mapolres Kudus, Rabu (21/11/2018). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.