239 WNA di Jateng Langgar Ketentuan Imigrasi, China Mendominasi

Sebanyak 239 warga negara asing di Jawa Tengah sepanjang tahun 2018 hingga Februari 2019 melanggar ketentuan imigrasi sehingga harus dilakukan penindakan hukum mulai dari tindakan administrasi keimigrasian hingga penyelidikan penegakan hukum keimigrasian (pro justicia).

239 WNA di Jateng Langgar Ketentuan Imigrasi, China Mendominasi Kabid Intelijen Penindakan dan Informasi Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng Tohadi saat diwawancarai seusai rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kudus di Hotel Griptha, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/3/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.