239 WNA di Jateng Langgar Ketentuan Imigrasi, China Mendominasi
Sebanyak 239 warga negara asing di Jawa Tengah sepanjang tahun 2018 hingga Februari 2019 melanggar ketentuan imigrasi sehingga harus dilakukan penindakan hukum mulai dari tindakan administrasi keimigrasian hingga penyelidikan penegakan hukum keimigrasian (pro justicia).
Kabid Intelijen Penindakan dan Informasi Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng Tohadi saat diwawancarai seusai rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kudus di Hotel Griptha, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/3/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.