240 Pemohonan Dispensasi Nikah di Jepara, Tak Semua Telanjur Hamil

Pengadilan Agama atau PA Jepara menerima 240 pemohon dispensasi nikah namun tidak semuanya disebabkan karena hamil terlebih dahulu.

240 Pemohonan Dispensasi Nikah di Jepara, Tak Semua Telanjur Hamil Kantor Pengadilan Agama. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, JEPARA Pengadilan Agama Jepara menerima 240 pemohon dispensasi nikah. Otoritas PA Jepara menegaskan bahwa tidak semuanya disebabkan karena hamil terlebih dahulu.

Pemohon dispensasi nikah harus diajukan calon mempelai karena usianya belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru. Di banyak wilayah lain, terbukti bahwa permohonan dispensasi itu diajukan karena calon mempelai perempuan hamil duluan.

Batik Sawat Konon Menyeramkan Namun Bawa Berkah

“Dari 240 pemohon dispensasi nikah, memang dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50-an persen. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah,” kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara Taskiyaturobihah di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (26/7/2020).

Ia mengungkapkan sesuai UU No. 16/2019 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun. Sementara itu, pada UU Perkawinan sebelumnya, batas minimal calon pengantin putri berusia 16 tahun, sehingga membuat warga yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah.

Mulai 14 Tahun

Data permohonan dispensasi nikah sebanyak 240 pemohon tercatat mulai bulan Januari hingga Juli 2020. “Sementara usia pemohon dispensasi nikah ada yang berusia 14 tahun hingga 18 tahun. Artinya, tidak semuanya tamatan SMA karena bisa saja putus sekolah atau bahkan tidak sekolah,” ujarnya.

Ia juga ingin meluruskan pemberitaan di media online atau daring (dalam jaringan) yang menyebutkan 240 siswa SMA di Jepara mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah, mengingat usia pemohonnya kebetulan antara 14-18 tahun sehingga tidak semuanya lulusan SMA.

Ini Ciri-Ciri Warung dengan Ajian Pelaris Kata Youtuber

Dari data pemohonnya, kata dia, tidak semuanya berijazah SLTA, melainkan ada yang ijazahnya SMP atau SD. “Jadi tidak benar ada 240 siswa SMA di Jepara yang hamil dan kemudian berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah. Pengajuan permohonan dispensasi nikahnya tentu tidak bersamaan karena datanya periode Januari-Juli 2020,” ujarnya.

Banyaknya permohonan dispensasi nikah tidak hanya terjadi di Pengadilan Agama Jepara, Situasi serupa terjadi hampir menyeluruh setelah ada penambahan batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

KLIK dan LIKEdi sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.