Wow, 25% Calon Pengantin Wonosobo Hamil di Luar Nikah!
Sebanyak 25% pasangan di Wonosobo hamil duluan sebelum menikah. Pemkab Wonosobo meminta orang tua mencegah anak-anak hamil di luar nikah.
Semarangpos.com, WONOSOBO – Wonosobo mencatatkan kasus pernikahan di bawah umur yang tinggi. Sebanyak 25% di antara pasangan-pasangan itu hamil duluan sebelum menikah. Pemerintah Kabupaten Wonosobo meminta orang tua meningkatkan perannya demi mencegah anak-anak hamil di luar nikah.
Selama rentang waktu 1 Januari 2020 hingga 14 Juli 2020, Pemkab Wonosobo telah mencatatkan banyak kasus pernikahan anak usia di bawah 19 tahun. Sebanyak 25% di antara mereka hamil di luar nikah.
Hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah setempat, khususnya Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Wonosobo. Untuk itu Pemkab Kabupaten Wonosobo melalui Pokja (Kelompok kerja) 1 Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) mengadakan workshop alias lokakarya tentang strategi penanggulangan perkawinan usia anak.
Dianggap Keramat, Batu Bekas Arca Bernilai Sejarah di Semarang Hilang
Lokakarya ini dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (15/7/2020). Kegiatan ini juga digunakan untuk menyosialisasikan Perbup No 34/2019 tentang strategi penanggulangan perkawinan usia anak di Kabupaten Wonosobo.
Pola Asuh Remaja
Wakil Ketua I TP-PKK, Ani Agus Subagiyo meminta bantuan orang tua dalam melakukan program ini. Menurutnya perlu adanya sinergi dari berbagai pihak, termasuk orang tua yang memberi peran besar terhadap pola asuh pada anak dan remaja.
Peran Orang Tua
“Optimalkan peran orang tua dan pemenuhan fungsi keluarga dalam pengasuhan dan pengawasan kepada anak,” ungkapnya dalam Instagram @setdawonosobo, Rabu (15/7/2020).
4 Mahasiswa UNS Solo Kerasukan Massal di Channel Youtube Untold Story
Selain itu, diperlukan adanya penyuluhan mengenai pentingnya sekolah dengan minimal wajib belajar 12 tahun. Orang tua juga diharapkan mampu memberi penguatan pendidikan ilmu agama, serta mengubah paradigma orang tua tentang nikah anak.
Dalam upaya mencegah bertambahnya pernikahan usia anak, Pemkab Wonosobo telah memberi ketentuan. Anak di bawah usia 19 tahun jika akan menikah harus mendapatkan surat rekomendasi dari Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga). Setelah itu, dilanjutkan dengan sidang di Pengadilan Agama untuk menentukan bisa menikah atau tidaknya.
Ani Agus Subagyo meminta semua pihak untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan program ini. Dirinya meminta agar hasil workshop dapat ditindaklanjuti ke tingkat dawis (dasa wisma). Hal ini sebagai upaya penurunan pernikahan usia anak di Kabupaten Wonosobo.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Hamil di Luar Nikah, Pelajar SMK Magelang Aborsi, Gugurkan Janin 8 Bulan
- Tekan Covid-19, Pemkab Wonosobo Kembali Terapkan Jam Malam
- Intip Uniknya Cara Wonosobo Bantu Sesama saat Pandemi Covid-19
- Atasi Masa Berat Covid-19, Wonosobo Andalkan Jogo Tonggo Wonosobo Biso
- Stok Ikan di Sungai Menurun, Ini Cara Pemkab Wonosobo Mengatasinya…
- Jam Malam Wonosobo Diabaikan Pelaku Usaha
- Objek Wisata Wonosobo Bersiap New Normal, Ini Langkahnya…
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.