Wow, 25% Calon Pengantin Wonosobo Hamil di Luar Nikah!

Sebanyak 25% pasangan di Wonosobo hamil duluan sebelum menikah. Pemkab Wonosobo meminta orang tua mencegah anak-anak hamil di luar nikah.

Wow, 25% Calon Pengantin Wonosobo Hamil di Luar Nikah! Kegiatan workshop pencegahan pernikahan usia dini yang diambil dari Instagram Sekretariat Daerah Wonosobo, Rabu (15/7/2020). (Instagram-@setdawonosobo).

Semarangpos.com, WONOSOBO – Wonosobo mencatatkan kasus pernikahan di bawah umur yang tinggi. Sebanyak 25% di antara pasangan-pasangan itu hamil duluan sebelum menikah. Pemerintah Kabupaten Wonosobo meminta orang tua meningkatkan perannya demi mencegah anak-anak hamil di luar nikah.

Selama rentang waktu 1 Januari 2020 hingga 14 Juli 2020, Pemkab Wonosobo telah mencatatkan banyak kasus pernikahan anak usia di bawah 19 tahun. Sebanyak 25% di antara mereka hamil di luar nikah.

Hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah setempat, khususnya Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Wonosobo. Untuk itu Pemkab Kabupaten Wonosobo melalui Pokja (Kelompok kerja) 1 Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) mengadakan workshop alias lokakarya tentang strategi penanggulangan perkawinan usia anak.

Dianggap Keramat, Batu Bekas Arca Bernilai Sejarah di Semarang Hilang  

Lokakarya ini dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (15/7/2020). Kegiatan ini juga digunakan untuk menyosialisasikan Perbup No 34/2019 tentang strategi penanggulangan perkawinan usia anak di Kabupaten Wonosobo.

Pola Asuh Remaja

Wakil Ketua I TP-PKK, Ani Agus Subagiyo meminta bantuan orang tua dalam melakukan program ini. Menurutnya perlu adanya sinergi dari berbagai pihak, termasuk orang tua yang memberi peran besar terhadap pola asuh pada anak dan remaja.

 

View this post on Instagram

 

Calon Pengantin Di Wonosobo Tercatat 25 % Hamil Diluar Nikah, Peran Orang Tua Harus Dioptimalkan . Melihat tingginya angka pernikahan dibawah usia 19 tahun, serta 25% dari calon pengantin (catin) anak yang hamil di luar nikah, selama periode 1 Januari sampai 14 Juli 2020, menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah, khususnya PKK Kabupaten Wonosobo. . Terkait hal ini melalui Pokja 1 TP-PKK Kabupaten mengadakan acara workshop tentang strategi penanggulangan perkawinan usia anak di Kabupaten Wonosobo secara online zoom meeting di Dinas Kominfo, rabu (15/7). Serta untuk mensosialisasikan Perbup nomor 34 tahun 2019 tentang strategi penanggulangan perkawinan usia anak di kabupaten Wonosobo. . Untuk mengatasi hal itu, perlu sinergi dari berbagai pihak termasuk orang tua, yang berperan besar dalam memberikan pola asuh yang benar terhadap anak dan remaja dengan penuh cinta kasih dan sayang. Demikian di tegaskan Wakil Ketua I TP-PKK Kabupaten Ani Agus Subagiyo di sela acara. . “Optimalkan peran orang tua dan pemenuhan fungsi keluarga dalam pengasuhan dan pengawasan kepada anak,” ungkapnya. . Selai itu menurutnya perlu sinergi juga dalam pemberian penyuluhan kepada orangtua dan anak, bagaimana pentingnya sekolah, minimal wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun dan penguatan pendidikan ilmu agama, serta melakukan perubahan paradigma orang tua tentang nikah anak. . Saat ini semua anak dibawah usia 19 tahun, jika akan menikah harus mendapat surat rekomendasi dari PUSPAGA (Pusat pembelajaran keluarga) yang menangani segala permasalahan perempuan dan anak, di bawah naungan Dinas KBPPPA. Setelah itu dilanjutkan sidang di PA, untuk menentukan anak itu bisa nikah atau tidak. . Ani Agus Subagiyo minta agar hasil workshop ini ditindak lanjuti ke tingkat dawis, dengan bersungguh sebagai upaya untuk mengurangi angka perbikahan usia anak. . Sementara itu pesrta workshop melibatkan, Ketua TP-PKK Kecamatan se-Kabupaten Wonosobo beserta Ketua Pokja 1. Ketua pkk desa/ kelurahan binaan se-Kabupaten Wonosobo, serta Perwakilan remaja Kec se-Kabupaten Wonosobo. Dengan menghadirkan dua Nara Sumber dari PA Muchsin SH dan ketua PUSPAGA Herry siswanto. #wonosobo #wonosobokab #setdawonosobo

A post shared by Sekretariat Daerah Wonosobo (@setdawonosobo) on

Peran Orang Tua

“Optimalkan peran orang tua dan pemenuhan fungsi keluarga dalam pengasuhan dan pengawasan kepada anak,” ungkapnya dalam Instagram @setdawonosobo, Rabu (15/7/2020).

4 Mahasiswa UNS Solo Kerasukan Massal di Channel Youtube Untold Story  

Selain itu, diperlukan adanya penyuluhan mengenai pentingnya sekolah dengan minimal wajib belajar 12 tahun. Orang tua juga diharapkan mampu memberi penguatan pendidikan ilmu agama, serta mengubah paradigma orang tua tentang nikah anak.

Dalam upaya mencegah bertambahnya pernikahan usia anak, Pemkab Wonosobo telah memberi ketentuan. Anak di bawah usia 19 tahun jika akan menikah harus mendapatkan surat rekomendasi dari Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga). Setelah itu, dilanjutkan dengan sidang di Pengadilan Agama untuk menentukan bisa menikah atau tidaknya.

Ani Agus Subagyo meminta semua pihak untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan program ini. Dirinya meminta agar hasil workshop dapat ditindaklanjuti ke tingkat dawis (dasa wisma). Hal ini sebagai upaya penurunan pernikahan usia anak di Kabupaten Wonosobo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.