3 Jaksa Kejaksaan Jateng Wajib Kembalikan Uang Suap

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman tambahan kepada tiga jaksa Kejaksaan Tinggi Jateng atas penerimaan suap.

3 Jaksa Kejaksaan Jateng Wajib Kembalikan Uang Suap Ketua majelis hakim Sulistiyono membacakan putusan kasus suap dengan terdakwa mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jateng, Kusnin, dalam sidang yang dilaksanakan secara online di PN Semarang, Rabu (22/4/2020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman tambahan kepada tiga jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penerimaan suap. Jika tidak dibayar, maka barang-barang para jaksa Kejaksaan Jateng itu bakal disita untuk dilelang Pengadilan Tipikor Semarang.

Hukuman tambahan itu dijatuhkan dalam sidang terpisah yang digelar secara online atau dalam jaringan (daring) di PN Semarang, Rabu, yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistiyono. Mereka diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai ribuan dolar AS dan Singapura.

Tiga terdakwa diadili dalam perkara suap pengusaha pelaku tindak pidana kepabeanan yang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut. Mereka adalah mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Rustam Effendi, dan petugas pengawal tahanan Benny Chrisnawan.

Mengulas Sejarah Gedung Jiwasraya Kota Lama Semarang

Penjatuhan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa tidak mewajibkan para jaksa Kejaksaan Jateng penerima suap itu membayar uang pengganti.

Hakim Sulistiyono menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara kepada Kusnin senilai Sin$247.000 dan US$20.000. “Bila mana terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, katanya.

Bakal Dilelang

Barang-barang sitaan itu nantinya bakal dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Jika harta benda terpidana belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1,5 tahun,” lanjutnya.

Sementara itu, terdakwa Rustam Effendi dijatuhi hukuman tambahan pembayaran uang pengganti senilai Sin$51.000 dengan subsider enam bulan penjara. Sedangkan Benny Chrisnawan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Sin$2.000 dan US$12.000.

Gubernur Jateng Nyambangi Oma-Opa di Panti Wreda Semarang

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa yang menerima suap dari Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma, menghadapi tindak pidana kepabeanan yang ditangani Kejaksaan Tinggi dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Kusnin divonis 2,5 tahun penjara, Rustam Effendi satu tahun dan 10 bulan, serta Benny Chrisnawan satu tahun penjara.

Seusai sidang, HD Junaedi, penasihat hukum Kusnin, mengaku heran dengan putusan hakim. “Dalam tuntutan jaksa tidak ada uang pengganti kerugian negara. Tetapi dalam putusan, hakim menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti,” katanya.

Para jaksa Kejaksaan Jateng penerima suap itu bersama penasihat hukum mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.