351 Narapidana Jateng Bebas Karena Covid-19

Kemenkumham Jawa Tengah membebaskan 351 narapidana penghuni berbagai LP dan rutan di Jateng dengan dalih mencegah virus corona atau covid-19.

351 Narapidana Jateng Bebas Karena Covid-19 Ilustrasi antrean pengunjung LP Kedungpane Semarang. (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 351 warga binaan penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Jawa Tengah dibebaskan gara-gara virus corona. Para narapidana Jateng itu dikeluarkan dari LP dan rutan dengah dalih mencegah dan menanggulangi penyebaran covid-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Marasidin Siregar di Kota Semarang, Jateng, Rabu (1/4/2020), mengatakan 351 narapidana yang dibebaskan itu baru tahap pertama. Bakal lebih banyak napi dibebaskan dalam pelaksanaan program antisipasi pencegahan virus corona tersebut.

“Akan terus berproses sampai tanggal 7 April nanti, ada persyaratan administrasi yang harus disiapkan,” katanya sebagaimana diberitakan Kantor Berita Antara, Kamis (2/4/2020).

Ramayana & Matahari Kudus Ditutup, Hypermart Tetap Buka

Menurut dia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi narapidana untuk bisa memperoleh asimilasi atau integrasi dalam program pemerintah tersebut. Ia menyebut syarat yang harus dipenuhi, antara lain dua per tiga masa pidana jatuh sampai 31 Desember 2020, tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah No. 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta asimilasi dilaksanakan di rumah.

Tahap Pertama

Pada tahap pertama ini, terdapat sejumlah LP dan rutan yang warga binaannya tidak memperoleh pembebasan. Adapun LP yang paling banyak membebaskan warga binaan adalah LP Kelas I Kedungpane Semarang yang mencapai 57 orang.

Begini Kisah Warga Banyumas Tolak Jenazah Pasien Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan napi anak dari ruang tahanan. Langkah itu ditempuh dalam rangka mencegah penyebaran virus corona jenis baru (covid-19).

Hal tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-19.PK/01.04.04. Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga dinilai rentan terhadap penyebaran virus corona.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.