40 WNA Anggota Sindikat Kejahatan Siber Internasional Pasti Diadili di Indonesia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memproses secara hukum 40 warga negara asing anggota sindikat kejahatan siber internasional di Indonesia berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian.

40 WNA Anggota Sindikat Kejahatan Siber Internasional Pasti Diadili di Indonesia Kemenkumham dan Polda Jateng merilis penangkapan 40 WNA anggota sindikat penipuan internasional di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/4/2019). (Antara-I.C.Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.