40 WNA Anggota Sindikat Kejahatan Siber Internasional Pasti Diadili di Indonesia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memproses secara hukum 40 warga negara asing anggota sindikat kejahatan siber internasional di Indonesia berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian.
Kemenkumham dan Polda Jateng merilis penangkapan 40 WNA anggota sindikat penipuan internasional di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/4/2019). (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.