408 Botol Miras Disita Polres Grobogan dari Toko Kelontong di Purwodadi
Polres Grobogan menjelang Hari Idulfitri 1441 H menggelar operasi cipta kondisi dan merampas 408 botol miras ilegal dari sebuah toko kelontong.
Semarangpos.com, PURWODADI — Polres Grobogan menemukan 408 botol minuman keras ilegal dari sebuah toko kelontong di lingkungan Pasar Purwodadi. Perampasan miras di Grobogan sebagai barang bukti itu merupakan bagian operasi cipta kondisi menjelang Hari Idulfitri 1441 Hijriah.
“Razia minuman keras sekaligus cipta kondisi menjelang Hari Raya Idulfitri. Kegiatan ini kami lakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Grobogan,” jelas Kabag Ops Polres Grobogan Kompol Sutomo, Jumat (22/5/2020).
Pengungkapan adanya toko kelontong di lingkungan Pasar Purwodadi, lanjutnya, berdasar informasi yang diterima pihak kepolisian. Kemudian setelah dilakukan pengecekan langsung sekaligus pelaksanaan kegiatan cipta kondisi, ditemukan 408 botol miras di toko itu.
Mercusuar Willem III Saksikan Perjalanan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
“Razia minuman keras ini juga dalam rangka meminimalisasi aksi kejahatan yang salah satunya dipengaruhi minuman beralkohol,” tambahnya.
Kabag Ops mengatakan toko kelontong yang berada di lingkungan Pasar Purwodadi tersebut sengaja menyimpan ratusan botol miras dalam kardus. Kemudian kardus berisi miras tersebut ditumpuk bareng kardus berisi botol sirop.
“Ditemukan 12 kardus berisi 144 botol Bir Singaraja dan 11 kardus berisi 264 botol minuman keras jenis congyang,” jelas Sutomo.
Kru Sara Wijayanto Kerasukan Hantu Iri di Vila Angker Jogja
Razia miras oleh Polres Grobogan dan seluruh Polsek di Kabupaten Grobogan tetap akan dilaksanakan secara terus menerus termasuk setelah Lebaran. Hal ini untuk mengantisipasi peredaran minuman keras juga oplosan yang bisa berakibat kematian.
Polsek Grobogan
Sebelumnya Polsek Grobogan dipimpin Kapolsek Grobogan AKP Eko Bambang menggelar razia miras. Bersama Kanit Reskrim Aiptu Imam Siswanto dan Kanit Sabhara Polsek Grobogan Aiptu Riswanto mendatangi sejumlah warung.
Ada tiga lokasi warung di Kecamatan Grobogan yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras. Ketiga warung itu adalah warung di Desa Karangrejo, Desa Putatsari, dan Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan.
Inilah Cerita Benteng Willem II Ungaran
“Dari ketiga warung disita minuman keras jenis arak putih sebanyak 11 botol air minum berukuran satu liter, dan dua botol air minum berukuran kecil. Kemudian tujuh botol bir, satu botol anggur merah, dan satu botol miras jenis congyang,” ujar Kapolsek Grobogan.
Selain melakukan tindakan tegas, polisi juga melakukan tindakan pencegahan. Tindakan itu adalah dengan imbauan terkait bahaya narkoba miras dan minuman oplosan.
“Pemilik toko selanjutnya dikenakan Tipiring karena melanggar Perda Nomor 15 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Pasal 23 ayat (5) jucto Pasal 33 ayat (1),” imbuh Kabag Ops Kompol Sutomo.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemerasan Perangkat Desa di Grobogan, Pria Mengaku Wartawan Ditangkap
- Polres Grobogan Akan Autopsi Jenazah Siswi SD di Grobogan
- Kronologi Kematian Siswi SD di Grobogan, Diduga Korban Penganiayaan
- Bocah SD di Grobogan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
- Polres Grobogan Musnahkan Barang Bukti Sabu – Sabu
- Kapolda Jateng Meresmikan Gedung Mapolsek Geyer
- Natal Penuh Kasih Dari Anggota Polres Grobogan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.