5.170 Karyawan Perusahaan di Sukoharjo Kena PHK dan Dirumahkan

Sebanyak 5.170 karyawan perusahaan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terpaksa dirumahkan atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

5.170 Karyawan Perusahaan di Sukoharjo Kena PHK dan Dirumahkan Ilustrasi PHK di tengah Covid-19 (Freepik).

Semarangpos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 5.170 karyawan perusahaan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terpaksa dirumahkan atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu sebagai akibat 24 perusahaan di Kabupaten Sukoharjo terpukul dengan adanya pandemi Covid-19.

Dalam data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo hingga 8 Juni, karyawan terkena PHK ada 1.133 orang. Sedangkan karyawan yang dirumahkan mencapai 4.037 orang. Dengan demikian total karyawan dirumahkan dan kena PHK ada 5.170 karyawan.

Karyawan tersebut berasal dari 24 perusahaan yang bergerak diberbagai bidang. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Suharno, Minggu (14/6/2020).

Gagal Menyalip di Tanjakan, Truk Bermuatan Kayu di Grobogan Terguling

Suharno mengatakan 24 perusahaan yang terpukul pandemi Covid-19 dan telah melakukan PHK di Sukoharjo antara lain perusahaan garmen, furniture, klinik kesehatan, perhotelan, dan lainnya.

“Kami sudah bentuk posko terkait karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan. Mereka diarahkan untuk mengikuti program kartu prakerja,” kata dia.

Berdasarkan data, dia mengatakan hingga gelombang ketiga peserta yang lolos untuk kartu prakerja mencapai 1.381 orang. Peserta yang lolos program kartu prakerja sebagian besar sudah mengikuti pelatihan.

Pengacara Rektor Unnes Tuduh Gugatan Dosen Beragenda Negatif

Selama ini, ujarnya, pendaftaran program kartu prakerja bagi karyawan terkena PHK oleh perusahaan yang terpukul Covid-19 di Sukoharjo dibuka sepekan sekali. Pendaftaran dilakukan secara online dan selanjutnya peserta mendapatkan pelatihan sesuai bidang masing-masing.

Selain program kartu prakerja, Bupati Sukoharjo juga membuat kebijakan memberikan bantuan sembako kepada karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan.

Bantuan Sembako

Seperti yang dilakukan pada karyawan PT Tyfountex di mana sebanyak 3.359 orang mendapat bantuan sembako melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Gagal Menyalip di Tanjakan, Truk Bermuatan Kayu di Grobogan Terguling

Sekretaris Dispernaker Sukoharjo, Endang Mulyani, mengatakan karyawan yang dirumahkan menerima upah bervariasi antara 25 persen sampai 50 persen gaji. Hal ini tergantung kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.

Dalam kesepakatan itu, karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan yang terpukul Covid-19 di Sukoharjo bisa kembali bekerja apabila kondisi perusahaan telah pulih.

Berbeda dengan karyawan terkena PHK, mereka sudah menerima hak-hak seperti uang pesangon, asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan lainnya.

Rugi Selama Pandemi, 6 Hotel di Semarang Dijual

Bagi karyawan terkena PHK ini tidak ada jaminan untuk dipekerjakan kembali di perusahaan bersangkutan. “Kondisi pandemi Covid-19 ini membuat pertumbuhan ekonomi perusahaan tidak stabil. Daya beli menurun, begitu juga dengan tingkat okupansi hotel anjlok. Banyak yang kena PHK atau dirumahkan,” kata dia.

Menurut Endang, berbagai intervensi terus dilakukan pemerintah bagi karyawan terkena PHK atau dirumahkan akibat terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya intervensi penanganan melalui program kartu prakerja.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.