5 TPS di Kota Semarang Wajib Gelar PSU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS).nKelima TPS itu yakni TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, TPS 07 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, TPS 50 Kelurahan Meteseh,  Kecamatan Tembalang, TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, dan TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang.

5 TPS di Kota Semarang Wajib Gelar PSU Ketua Bawaslu Abhan Misbah mengecek pelaksanaan pemungutan suara di LP Kedungpane Semarang, Jateng, Rabu (17/4/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.