5.773 Napi di Jateng Dapat Remisi, Kemenkumham Klaim Hemat Uang Negara Rp2,9 M
Sebanyak 5.773 narapidana (napi) di Jawa Tengah (Jateng) mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi saat hari raya Idulfitri 2019. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng mengklaim remisi khusus hari raya itu membuat negara melakukan efisiensi atau penghematan anggaran hingga Rp2.988.795.000.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.