63 Ton Daging Sapi Palsu Asal Solo Beredar di Bandung, 4 Pengedar Ditangkap

Sekitar 63 ton daging babi yang dipalsukan sebagai daging sapi telah beredar di Bandung. Daging itu berasal dari Solo.

63 Ton Daging Sapi Palsu Asal Solo Beredar di Bandung, 4 Pengedar Ditangkap Ilustrasi babi. (Reuters)

Semarangpos.com, SOLO — Empat tersangka pengedar daging babi yang dipalsukan menjadi daging sapi dan dijual di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) ditangkap aparat Polres Bandung. Sekitar 63 ton daging babi yang dipalsukan sebagai daging sapi telah beredar.

Daging sapi palsu itu didapatkan dari Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng). Kapolres Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan empat pelaku itu berinisial T, 54; MP, 46; AR, 38; dan AS, 39.

Menurut Hendra, T dan MP berasal dari Solo. Selama beraksi kurang lebih satu tahun, sudah ada 63 ton daging babi yang mereka palsukan sebagai daging sapi di kawasan Bandung.

Hari Pertama Kereta Api Luar Biasa, 12 Penumpang di Stasiun Tawang Semarang Ditolak

“Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pikap,” kata Hendra di Mapolres Bandung, Senin (11/5/2020).

Dari pengakuan tersangka, awalnya T dan MP membeli daging babi seharga Rp45.000 per kg dari Solo, kemudian diolah dan dijual seharga Rp60.000 di tingkat bandar. Menurut Hendra, ada beberapa warga yang mendatangi langsung ke rumah pelaku.

Kemudian dari tingkat bandar, dibagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, lanjut Hendra, menjual daging sapi palsu itu seharga Rp85.000-Rp90.000 per kg ke pasar dan masyarakat.

150 Kendaraan Ditolak Masuk Boyolali karena Bawa Pemudik

Dikatakan Hendra, AR menjual di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Sedangkan AS menjual barang haram itu di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Satu Tahun

Menurut Hendra, mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu, menurut Hendra sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.

“Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses [boraks] daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi,” kata dia.

Hampir 3 Tahun Kemplang Pajak, Direktur di Semarang Dihukum 1 Tahun 8 Bulan

Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kg daging babi asal Solo. Sebanyak 500 kg di antaranya diamankan dari freezer dan 100 kg sisanya disita dari para pengecer.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 ayat (6) UU N. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.