7.154 Napi Jateng Terima Remisi HUT RI, Paling Banyak dari LP Kedungpane

Sebanyak 7.154 narapidana atau napi di wilayah Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi saat peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 RI.

7.154 Napi Jateng Terima Remisi HUT RI, Paling Banyak dari LP Kedungpane Ilustrasi. (Freepik.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 7.154 narapidana atau napi di Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan atau HUT ke-76 Republik Indonesia (RI), Selasa (17/8/2021).

Dari jumlah sebanyak itu, paling banyak merupakan napi yang menjalani masa hukuman di LP Kelas I Semarang atau LP Kedungpane.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, A. Yuspharuddin, mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana bagi pelaku kejahatan.

Baca juga: 62 Napi Rutan Salatiga Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

“Remisi juga merupakan reward, penghargaan bagi napi atas segala hal positif yangtelah dilakukan selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar hukum, ikut dalam program pembinaan, tentunya remisi diberikan sesuai aturan,” ujar Yuspharuddin di Semarang, Rabu.

Dari 7.154 napi yang memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI, 138 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Mereka mendapat remisi yang membuat masa pidana selesai.

Jumlah napi yang menerima remisi pada HUT ke-76 RI mencapai 51,6% dari total warga binaan yang menjalani hukuman di LP maupun rutan se-Jateng.

Total ada, per 8 Agustus 2021 ada sekitar 13.860 orang yang menjalani hukuman di 46 LP dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah Jateng.

Remisi yang diberikan pun bervariasi, tergantung masa hukuman yang dijalani. Ada yang mendapatkan remisi 1 bulan, namun ada juga yang mendapat remisi hingga 6 bulan, bergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.

Secara terperinci, napi yang mendapat remisi 1 bulan mencapai 1.646. Sedangkan remisi 2 bulan diberikan kepada 1.399 napi, remisi 3 bulan untuk 1.806 orang, remisi 4 bulan kepada 1.071 orang, remisi 5 bulan untuk 892 orang, dan remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang.

Napi Pidana Umum

Sementara dilihat dari jenis pidana, napi dengan kasus tindak pidana umum menjadi penerima remisi terbanyak, yakni mencapai 4.858 orang.

Baca juga: 23 Napi Teroris di Jateng Terima Remisi HUT RI

Pemberian remisi, lanjut Yuspharuddin juga berdampak pada penggunaan anggaran pemerintah untuk pendanaan napi di Jateng. Dengan pengurangan masa pidana, maka mengurangi anggaran makan harian napi, sehingga Kanwil Kemenkumham Jateng bisa melakukan efisiensi anggaran mencapai Rp11.768.220.000.

“Remisi juga memberikan motivasi bagi napi untuk selalu berkelakuan baik. Selain itu, menjadi tolak ukur keberhasilan pembinaan di LP dan rutan,” jelas Yuspharuddin.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.