Ada Ancaman Pinjaman Online, Lapor Polisi!

Polres Sukoharjo berkomitmen akan menangani dengan serius setiap laporan korban pinjaman online (pinjol) dan penipuan berkedok arisan online.

Ada Ancaman Pinjaman Online, Lapor Polisi! 15Ilustrasi Pinjol Ilegal (Freepik)

Semarangpos.com, SUKOHARJO– Polres Sukoharjo berkomitmen akan menangani dengan serius setiap laporan korban pinjaman online (pinjol) dan penipuan berkedok arisan online. Masyarakat diminta tidak takut lapor ke polisi jika ada ancaman dari para penagih.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, ketika berbincang dengan Semarangpos.com, Rabu (20/10/2021).

Dia mengatakan saat ini polisi terus melakukan pemantauan-pemantauan terkait praktik pinjaman online ilegal. Juga penipuan berkedok arisan online di Sukoharjo. Hal ini disebabkan semakin maraknya kasus tersebut di Soloraya.

“Kasusnya memang semakin marak di Soloraya. Kami terus memantau. Khususnya kalau ada laporan akan kami proses dengan serius,” jelas dia.

Baca juga: Rumah di Ponorogo Terbakar, Seorang Nenek-nenek Terluka

Maraknya kasus pinjaman online tersebut menurutnya juga disebabkan kondisi ekonomi saat ini yang diterpa pandemi Covid-19. Sehingga banyak masyarakat yang tergoda iming-iming pinjol dan penipuan berkedok arisan online.

Terkait penanganan tersebut, Polres Sukoharjo membentuk tim di dalam tim tindak pidana tertentu (Tipiter) untuk mengakomodasi laporan korban. Dia juga mengimbau korban yang saat ini tidak berani melapor agar memberanikan diri melaporkan ke polisi.

Saat ini, Polres Sukoharjo baru menangani satu kasus penipuan berkedok arisan online di Sukoharjo. “Kami imbau meskipun ada ancaman dari para penagih, harus memberanikan diri melapor. Kami berjanji akan menangani laporan tersebut dengan serius,” beber dia.

Baca juga: Angin Puting Beliung Landa Karangpandan, Atap 15 Rumah Rusak

Sebelumnya, Polres Sukoharjo menangkap pelaku penipuan berkedok arisan online yang dilakukan ASR warga Desa Cangkol, Mojolaban.

Diketahui, kerugian yang dialami korban akibat penipuan tersebut mencapai Rp300 juta. Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke polisi pada Juli 2021.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.