AJI Kantongi Bukti Intimidasi Polisi ke Wartawan di Semarang

Sejumlah wartawan di Kota Semarang, Jawa Tengah mengaku mendapat perlakuan represif dan intimidasi dari aparat polisi saat meliput demo Omnibus Law.

AJI Kantongi Bukti Intimidasi Polisi ke Wartawan di Semarang Ilustrasi tindak kekerasan terhadap wartawan. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menyatakan telah mengantongi bukti dan saksi terkait tindakan represif maupun intimidasi aparat kepolisian terhadap wartawan yang meliput aksi unjuk rasa atau demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (9/10/2020).

“Kita sudah kumpulkan buktinya. Ada rekaman video yang kita simpan untuk diajukan sebagai penyidikan,” ujar Ketua AJI Kota Semarang, Edi Faisol, kepada Semarangpos.com di Sekretariat AJI Kota Semarang, Jumat (9/10/2020).

Edi menuturkan rekaman video yang akan digunakan sebagai barang bukti itu milik dari wartawan yang menjadi korban intimidasi, yakni Dafi Yusuf dari Suara.com.

Polisi Bantah Intimidasi Wartawan saat Liputan Demo Omnibus Law di Semarang

Saat itu, Dafi tengah merekam tindakan aparat yang mengamankan peserta aksi, yang diduga melakukan tindak anarkistis.

Namun, ia tiba-tiba dibentak dan didatangi sejumlah aparat kepolisian yang memerintahkannya untuk tidak merekam video melalui telepon seluler.

Ia kemudian diperintahkan untuk menghapus video yang sudah terekam. Dafi pun menuruti perintah tersebut karena mendapat intimidasi.

“Saat itu ada sekitar 15 polisi yang mengerubungi saya. Mereka minta agar rekaman video itu dihapus. Saya pun sempat keder dan menuruti perintah mereka,” ujar Dafi.

File Sampah

Namun, Dafi rupanya masih menyimpan rekaman video yang dihapus itu di file sampah. File itu pun masih bisa di-restore atau diselamatkan untuk menjadi barang bukti.

Lagi Asyik Rekam Demo Omnibus Law, Warga Dipukul Polisi

Dafi juga mengaku saat liputan tersebut, dirinya membawa kartu identitas pers dari perusahaannya. ID card pers itu bahkan digantungkan di leher sehingga orang di depannya pun bisa dengan jelas melihat.

Apa yang disampaikan Dafi ini berbeda dengan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna.

Iskandar menyatakan aparat polisi tidak pernah menghalang-halangi wartawan saat meliput kegiatan apa pun.

“Polisi tidak pernah melarang jurnalis, apalagi menghalang-halangi kegiatan peliputan wartawan sepanjang ada identitas [ID card pers],” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.