Akibat Dangdutan, Objek Wisata di Tegal Di-Lockdown

Pemerintah Kota atau Pemkot Tegal memutuskan untuk menutup sementara objek wisata di wilayahnya buntut konser dangdut atau dangdutan.

Akibat Dangdutan, Objek Wisata di Tegal Di-Lockdown Satu dari sekian banyak objek wisata di Kota Tegal, Pantai Alam Indah. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wsmad Edi Susilo, saat masa pandemi Covid-19 berbuntut panjang. Akibat konser dangdut yang dihelat dalam rangka pesta pernikahan dan khitanan anak politikus Golkar itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal pun memutuskan untuk menutup sementara objek wisata.

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, membenarkan keputusan Pemkot Tegal yang menutup sejumlah tempat wisata di wilayahnya.

Keputusan itu, lanjut Jumadi, berdasarkan hasil kesepakatan saat rapat internal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal, Jumat (25/9/2020).

Gegara Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Diperiksa Polisi

“Kemarin kita rapat bersama Forkompinda. Kita sepakat mulai 1 Oktober 2020 nanti seluruh tempat public yang bisa jadi kerumunan baru kita tutup lagi,” ujarnya, dikutip dari Suara.com, Sabtu (26/9/2020).

Ia mengatakan, tempat wisata di Kota Tegal akan ditutup selama satu bulan. Sebelumnya, Jumadi juga sudah menyetop kembali izin hajatan yang berpotensi menghadirkan massa.

“Satu bulan kita tutup dulu. Nanti kita evaluasi. Karena bagaimana pun ekonomi dan kesehatan di Kota Tegal harus seimbang,” ucapnya.

Dikritik Karena Gelar Konser Dangdut saat Pandemi Covid-19, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Tegal…

Ditutupnya tempat wisata di Kota Tegal merupakan imbas dari acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, pada Rabu (23/9/2020) malam. Acara tersebut sempat viral di media sosial lantaran masyarakat yang datang berdesak-desakan dan mengabaikan protokol kesehatan.

Masyarakat yang datang pada acara itu juga banyak yang tak mengenakan masker. Mereka juga tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing.

Kendati demikian, acara dangdutan yang digelar di lapangan Tegal Selatan itu tak dibubarkan aparat kepolisian maupun Satpol PP Kota Tegal. Padahal, selama pandemi Covid-19 pemerintah melarang adanya kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.