Aksi Pencurian HP di Cepu Terekam CCTV, Butuh 3 Hari Meringkus Pelakunya….

Jajaran Polsek Cepu bersama tim Resmob Polres Blora membutuhkan waktu tiga hari untuk menangkap pelaku pencurian handphone yang terekam CCTV.

Aksi Pencurian HP di Cepu Terekam CCTV, Butuh 3 Hari Meringkus Pelakunya…. Ilustrasi penangkapan. (Murianews)

Semarangpos.com, BLORA — Jajaran Polsek Cepu bersama tim Resmob Polres Blora menangkap pelaku pencurian handphone di konter Raya Cell, Jl Ronggolawe, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Maling handphone itu bernama Supandi, 33, warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jateng. Ia mencuri handphone di konter seluler dengan modus operandi berpura-pura membeli pulsa.

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana sebagaimana dikutip laman aneka berita Murianews, Selasa (13/4/2020), mengungkapkan pelaku pencurian HP di Cepu itu sempat membeli pulsa paket data Internet sebelum beraksi. Ia dilayani Sri Rahayu, 19, selaku pemilik konter.

Bubur India, Karya Kuliner Seabad Kota Semarang

Setelah melayani pembelian pulsa, korban pergi ke belakang untuk mencuci tangan. Karena menganggap tak pergi jauh-jauh, handphone miliknya dibiarkan di atas etalase selama ia mencuci tangan.

Tak Sadar CCTV

Nyatanya, handphone itu lalu diambil Supandi. “Melihat situasi sekitar konter sedang sepi, tersangka langsung mencuri HP tersebut. Pelaku juga tidak mengetahui adanya CCTV di konter itu,” jelasnya, Senin (13/4/2020).

Stasiun Semarang Tawang Nan Sarat Sejarah

Karena itulah ia tak menyadari bahwa aksinya terpantau kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di konter HP tersebut. Rekaman CCTV itu membuat Supandi tak lagi mengelak tatkala ditunjukkan di depan hidungnya.

Tidak lama setelah kejadian, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Cepu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. “Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya pada hari Minggu [12/4/2020] kemarin,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 merah milik pelaku dan sebuah handphone merek Oppo F11 warna hijau marmer milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.