Aktivis Perempuan Sebut KI Provinsi Jateng Lamban Tangani Kasus KDRT Pejabat

Kelompok aktivis perempuan, JPPA Jateng menganggap Komisi Informasi (KI) Provinsi Jateng lambat dalam menanggani kasus KDRT yang dilakukan pejabatnya.

Aktivis Perempuan Sebut KI Provinsi Jateng Lamban Tangani Kasus KDRT Pejabat Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kelompok aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah (Jateng) menganggap Komisi Informasi (KI) Provinsi Jateng tidak transparan dan lambat dalam menanggani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan salah satu pejabatnya, SH.

Hal itu disampaikan Koordinator JPPA, Nihayatul Mukaromah, saat mendatangi Kantor KIP Jateng di Jalan Tri Lomba Juang, Kota Semarang, Jumat (16/4/2021).

Ini merupakan kedatangan kali kedua JPPA datang ke KIP Jateng. Kali pertama, JPPA Jateng datang ke KIP Jateng, Kamis (8/4/2021) saat mengadukan KDRT yang dilakukan SH kepada istrinya.

Baca juga: Diduga Pukuli Istri Hingga Babak Belur, Komisioner KIP Jateng Tuai Kecaman

“Ini kan juga hak korban untuk mengetahui jawaban atas laporannya. Apalagi sudah lima hari [kerja] sejak laporan kami sampaikan. Ada kesan KI [Komisi Informasi] lamban memproses aduan kami. KI juga terindikasi diduga membela perbuatan pelaku, melihat penangannya yang lambat,” ujar perempuan yang akrab disapa Niha saat dijumpai wartawan di Kantor KIP Jateng, Jumat siang.

Niha pun berharap KI segera memproses pengaduan JPPA terhadap salah satu komisionernya. Hal itu dikarenakan perbuatan SH bukan saja mencoreng nama KI sebagai lembaga publik, tapi juga tergolong kejahatan kemanusiaan.

“Kami juga telah laporkan perbuatan SH ke Kepolisian Daerah [Polda] Jateng. Pengaduan kami sampaikan 29 Maret lalu dan saat ini masih proses penyelidikan,” ujar Niha.

Sebelumnya, JPPA Jateng mengadukan dugaan kasus KDRT yang dilakukan salah satu komisioner KI Provinsi Jateng berinisial SH. Pria yang juga pengiat hak asasi manusia (HAM) itu dituding telah melakukan tindak kekerasan kepada istrinya sejak 2010 silam.

Kendati demikian, perbuatan SH itu baru terungkap pada 27 Maret 2021 setelah korban, yang tak lain istrinya mengalami berbagai luka di wajah. Kondisi korban itu pun membuat sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam JPPA melaporkan kasus tersebut.

Diduga aksi kekerasan yang dilakukan SH itu dilatarbelakangi perasaan emosi dan kesal karena perselingkuhannya diketahui korban. SH yang pernah menjabat sebagai pimpinan di sebuah lembaga bantuan hukum di Kota Semarang itu diduga berselingkuh dengan rekan kerjanya, yang juga bekerja di KI Provinsi Jateng.

Majelis Etik

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jateng, Sosiawan, mengaku pihaknya telah menindaklanjuti aduan dari JPPA tersebut dengan membentuk Majelis Etik.

Baca juga: Terungkap! Pejabat Publik di Semarang yang Pukuli Istri Juga Pernah Dilaporkan atas Kasus KDRT

“Majelis Etik kita tetapkan Kamis [15/4/2021] kemarin. Setelah ditetapkan, dalam kurun lima hari kerja mereka sudah harus melakukan sidang pertama. Setelah itu, dalam kurun waktu 20 hari kerja mereka sudah harus memberikan rekomendasi putusan ke KI Jateng,” ujar Sosiawan.

Sosiawan menambahkan nanti rekomendasi dari Majelis Etik bersifat final. Rekomendasi itu berupa sanksi yang harus diberikan kepada SH, mulai dari ringan, sedang, hingga berat atau pemecatan.

“La nanti rekomendasi dari Majelis Etik apa, kalau pemberhentian kita akan teruskan ke Gubernur,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.