Anak Sebaya Bersetubuh, Bocah Banyumas Terancam Penjara 15 Tahun

Dua sejoli AN, 15, dan MNA, 14, melakukan hubungan seksual di Banyumas sehingga AN terancam hukuman 15 tahun penjara karena menyetubuhi anak di bawah umur.

Anak Sebaya Bersetubuh, Bocah Banyumas Terancam Penjara 15 Tahun Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, AN (kedua dari kanan) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Antara-Satreskrim Polresta Banyumas)

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Dua sejoli AN, 15, dan MNA, 14, ketahuan melakukan hubungan seksual. Konsekuensinya bagi muda-mudi yang berselisih usia satu tahun itu sungguh berat. AN kini diancam polisi Banyumas dengan hukuman 15 tahun penjara karena dituduh menyetubuhi anak di bawah umur.

Kabar itu disiarkan Kantor Berita Antara di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (14/7/2020). Menurut Antara, anak berisial AN yang baru berusia 15 tahun itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap berkat laporan orang tua korban yang kami terima pada tanggal 13 Juli 2020 berdasarkan LP/B/293/VII/2020/Jateng/Resta Bms,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka didampingi Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Selasa.

Istimewanya Sega Godog depan Makam Raja

Polisi menganggap pelaku berinisial AN melakukan persetubuhan terhadap MNA yang hampir sebaya dengannya yang merupakan warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat. Persetubuhan itu mereka lakukan di salah satu hotel di Kompleks Stasiun Purwokerto.

Polisi tak menjelaskan kepada Antara bagaimana MNA diseret masuk ke hotel itu tanpa diketahui saksi-saksi. Polisi hanya memaparkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Diakui Korban

“Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas,” kata sumber Antara itu—entah Kombes Whisnu Caraka ataukah AKP Berry.

Antara kemudian mengutip Kasatreskrim AKP Berry yang mengatakan bahwa terungkapnya kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari telepon yang diterima ayah korban, UW, 36. Kala itu, UW yang sedang bekerja ditelepon oleh salah seorang saudaranya EKD, 30, untuk segera pulang ke rumah.

Mengenal Huk, Motif Batik Para Penguasa

Sesampainya di rumah, UW menjumpai EKD, korban MNA, dan anggota keluarga lainnya. Selanjutnya, UW diberitahu oleh EKD bahwa MNA pada tanggal 19 Juni 2020, sekitar pukul 20.30 WIB, telah dibawa AN ke salah satu hotel di Kompleks Stasiun Purwokerto dan disetubuhi oleh pelaku.

UW pun segera menanyakan kebenaran cerita tersebut kepada MNA dan korban membenarkannya. “Atas dasar pengakuan korban, UW melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku AN yang tercatat sebagai warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara,” kata Kasatreskrim.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 81 UU No. 35/2014 juncto UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal pasal itu adalah 15 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.