ASN di Kudus Batal Dipecat Gara-Gara Gangguan Jiwa

Satu di antara empat orang aparatur sipil negra aKudus yang terancam dipecat dibatalkan pemecatannya dengan alasan mengalami gangguan kejiwaan setelah dilakukan pemeriksaan.

ASN di Kudus Batal Dipecat Gara-Gara Gangguan Jiwa Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Kudus. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Satu dari empat aparatur sipil negeri (ASN) yang sebelumnya diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan karena mangkir masuk kerja hingga 176 hari selama setahun lolos dari lubang jarum.

Satu orang itu dibatalkan pemecatannya dengan alasan mengalami gangguan kejiwaan setelah dilakukan pemeriksaan. “Akhirnya yang diusulkan untuk dilakukan pemecatan hanya tiga ASN dari sebelumnya ada empat ASN,” kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, Selasa (28/1/2020).

Ia mengungkapkan salah seorang ASN yang merupakan guru SD tersebut mengalami gangguan kejiwaan karena faktor keluarganya sehingga saat ini harus menjalani pengobatan. Hasil pemeriksaan tim medis, kata dia, juga sudah diketahui dan memang benar yang bersangkutan tidak masuk kerja karena gangguan kesehatannya tersebut.

Sementara tiga ASN yang diusulkan untuk berikan sanksi disiplin berat, ada yang bertugas sebagai guru dan Tata Usaha SMP di Kudus. Sebelum diusulkan untuk diberikan sanksi berat, mereka sudah diberikan pembinaan, baik oleh kepala sekolahnya sendiri, UPT, hingga dipanggil oleh Inspektorat maupun BKPP menyusul tidak masuk kerja selama setahun mencapai 176 hari.

Surat teguran kepada ASN tersebut, juga sudah dilayangkan hingga tiga kali, namun tidak juga diindahkan. Kepala sekolahnya juga sempat datang ke rumah yang bersangkutan, ternyata memang tidak ada di rumah dan tidak masuk sekolah.

Tugasnya sebagai pendidik ternyata tidak dijalankan dengan benar sehingga melanggar kedisiplinan ASN. Di dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Sanksi berat terhadap ketiga ASN tersebut, akan dilaksanakan setelah ada surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri yang saat ini tengah dalam proses untuk dikirim. Dari ketiga ASN yang diusulkan pemecatannya, dua di antaranya diusulkan pemberhentian dengan hormat dan satu ASN diusulkan dipecat tidak dengan hormat karena keterlibatan dalam kasus tindak pidana.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.