ASN Kendal Kenakan Pakaian Adat Setiap Tanggal 28

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mewajibkan pegawai di lingkungan pemerintahannya menggunakan baju adat daerah setiap tanggal 28.

ASN Kendal Kenakan Pakaian Adat Setiap Tanggal 28 ASN Pemkab Kendal berpose dengan baju adat daerah. (Kendalkab.go.id)

Semarangpos.com, SEMARANG — Suasana berbeda terlihat di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal pada Jumat (28/2/2020). Seluruh pegawai negeri sipil (pns) yang bertugas mengenakan baju tradisional Jawa, dengan kebaya maupun blangkon dan beskap.

Para aparatur sipil negara (ASN) itu mengenakan baju tradisional bukan untuk memperingati Hari Kartini maupun tampil dalam pertunjukan ketoprak.

Mereka mengenakan baju tradisional karena ketentuan dari Pemkab Kendal yang mewajibkan ASN mengenakan pakaian adat daerah setiap tanggal 28.

Jateng Bertekad Ubah Virus Corona Jadi Berkah…

Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal No.83 Tahun 2019 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemkab Kenda, seluruh pegawai yang berada di Kendal wajib mengenakan pakaian adat daerah setiap tanggal 28.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Moh Toha, mengatakan alasan dipilhnya tanggal 28 karena tanggal tersebut merupakan hari jadi Kabupaten Kendal.

“Dengan ini diharap ada imbas ekonomi yang bisa didapat pengusaha UMKM, karena kita tentu membutuhkan kain batik dan beskap. Untuk sementara memang belum semua, tapi mulai saat ini harapannya semua bisa menyesuaikan,” ujar Moh Toha, dikutip dari laman Internet resmi Pemkab Kendal.

Ini Link Streaming Duel Persipura Vs PSIS

Adapun untuk pegwai yang melakukan dinas lapangan, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan, memang tidak diwajibkan mengenakan pakaian adat daerah.

Kendati demikian, Toha berharap penerapan baju adat daerah ini bisa segera diaplikasikan seluruh ASN hingga tingkat desa.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kendal (Bakeuda), Agus Dwi Lestari, menyambut baik peraturan ini. Dengan adanya penggunaan pakaian adat daerah akan memberikan nuansa baru pada lingkungan kerja instansi pemerintah.

“Jelas ini sangat bagus, karena peraturan itu bisa memberi warna tersendiri,” terang Agus Dwi Lestari.

Adanya peraturan ini rupanya tak hanya disambut baik instansi pemerintahan. Instansi swasta yang ada di wilayah tersebut juga berniat menerapkan kebijakan serupa untuk pegawainya, mengenakan baju adat daerah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.