Asyik, Perpanjang SIM di Jateng Kini Bisa Online

Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng mulai Selasa (13/4/2021) telah menerapkan perpanjangan SIM secara online menggunakan aplikasi Sinar.

Asyik, Perpanjang SIM di Jateng Kini Bisa Online Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah), saat menggelar jumpa pers terkait peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di kantornya, Selasa (13/4/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Masyarakat di Jawa Tengah (Jateng) kini semakin dipermudah dalam mendapatkan pelayanan kepolisian untuk pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudahan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis android bernama SIM Nasional Presisi (Sinar).

Aplikasi Sinar ini telah diluncurkan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jateng, Selasa (12/4/2021).

“Hari ini, aplikasi ini telah di-launching Bapak Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, nanti bisa secara online. Masyarakat tinggal men-download aplikasinya. Yang jelas Polda Jateng mendukung kegiatan ini,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, saat dijumpai wartawan seusai mengikuti acara peluncuran secara virtual di Mapolda Jateng, Selasa sore.

Baca juga: Polrestabes Semarang Siap Terbitkan SIM D Khusus Difabel

Kapolda Jateng mengatakan dengan adanya aplikasi pembuatan SIM online atau Sinar itu akan mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas. Hal itu pun tentunya sangat baik dalam memutus mata rantai atau mencegah penularan Covid-19 dan juga meminimalisasi terjadinya pelanggaran antarmasyarakat dengan petugas kepolisian dalam pembuatan SIM.

“Sehingga sangat tepat sekali manakala perpanjangan SIM di wilayah kita menggunakan aplikasi ini. Di manapun masyarakat berada bisa mengakses kegiatan ini. Yang jelas ini secara nasional akan kita berlakukan,” tutur Kapolda Jateng.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin, mengatakan aplikasi SIM online sangat baik untuk mengurangi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oknum kepolisian dalam pembuatan SIM.

“SIM online ini sebetulnya ada tahapannya. Sekarang untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D [untuk disabilitas],” tutur Rudy.

Rudy menambahkan dengan menggunakan SIM online, nanti masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke kantor polisi.

Rangkaian Tes

Rangkaian tes memperoleh SIM akan dilakukan secara digital, baik uji praktik, tes kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pasfoto. Masyarakat nanti hanya tinggal membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Setelah selesai nanti masyarakat tinggal menunggu SIM-nya tiba. Kami dari kepolisian nanti akan mengirim SIM-nya ke alamat pemohon,” tutur Rudy.

Baca juga: Ini 14 Lokasi Pos Penyekatan di Jateng, Mudik Bakal Disuruh Putar Balik

Rudy juga menyatakan dengan SIM online tidak akan ada batasan domisili pemohon. Dengan kata lain, masyarakat yang berasal dari luar daerah bisa membuat SIM di tempat domisili.

“Jadi nanti pemohon dari luar Jateng, bisa membuat SIM di Jateng dengan aplikasi ini. Intinya, dengan aplikasi ini pembuatan SIM jadi lebih mudah,” tutur Rudy.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.