Asyik! Restoran & Kafe di Kudus Bisa Layani Pelanggan Hingga Pukul 21.00 WIB

Tempat usaha seperti restoran dan kafe di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB selama masa PPKM.

Asyik! Restoran & Kafe di Kudus Bisa Layani Pelanggan Hingga Pukul 21.00 WIB Ilustrasi restoran. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG –– Restoran dan kafe di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Meski demikian, restoran dan kafe itu hanya diizinkan melayani pembelian untuk dibawa pulang atau take away.

“Ingat melayani makan di tempat dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan hingga pukul 21.00 WIB harus dibawa pulang secara langsung [take away],” ujar Plt. Bupati Kudus, Hartopo, dikutip dari laman Antara, Jumat (15/1/2021).

Menurut dia, penerapan PPKM dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona dengan menekan potensi terjadinya kerumunan di tempat-tempat usaha, seperti restoran, dan kafe.

Peredaran 47,69 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Digagalkan Selama 2020

Sejak PPKM diterapkan pada 11 Januari lalu, Hartopo mengaku masih ada warga yang belum patuh. Untuk memastikan kepatuhan semua pihak, dibutuhkan dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

“Kami juga meminta jajaran Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan untuk ikut melakukan monitoring,” ujarnya.

Bingung

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus, Tris Suyitno, mengakui awalnya sempat bingung dengan surat edaran yang diterima karena tertulis usaha restoran dan kafe dan sejenisnya tutup hingga pukul 19.00 WIB.

“Akhirnya kami mencoba berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan provinsi. Akhirnya diperoleh penjelasan bahwa pelayanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan pelayanan hingga pukul 21.00 WIB khusus untuk pelayanan antar melalui pesanan secara daring atau bungkus dibawa pulang,” ujarnya.

PPKM, Jateng Siapkan Denda bagi Warga Tanpa Masker

Dengan pembatasan jam operasional tersebut, kata dia, cukup memberatkan pengusaha karena upaya mendapatkan konsumen terbatas. Sedangkan kewajiban untuk membayar biaya operasional tetap, termasuk gaji karyawan.

Seharusnya, kata dia, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, para pelaku usaha juga mendapatkan solusi agar tidak merugi.

“Jika tidak pandai mengatur strategi dengan biaya operasional yang tinggi dan pemasukan yang tidak sebanding, tentunya pelaku usaha akan terpukul dan berpotensi bisa tutup,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.