Atikoh Minta Usia Pernikahan Disesuakan UU Anak
Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Jawa Tengah Siti Atikoh Supriyanti Ganjar Pranowo meminta agar usia pernikahan diatur berdasarkan definisi anak dalam UU Anak. Batasan anak dalam UU tersebut adalah di bawah 18 tahun.
Ketua Tim Penggerak PKK Jateng Siti Atikoh. (Antara-Wisnu Adhi N.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.