Awas Bahaya Pinjol Ilegal, Pastikan Legal dan Logis

Warga diminta waspada dengan bahaya pinjaman online atau pinjol terutama yang ilegal lantaran menawarkan kemudahan pinjaman.

Awas Bahaya Pinjol Ilegal, Pastikan Legal dan Logis Ilustrasi stres karena pinjol ilegal. (Freepik)

Semarangpos.com, WONOGIRI — Warga diminta waspada dengan pinjaman online atau pinjol terutama yang ilegal lantaran menawarkan kemudahan pinjaman. Bahkan, jika warga terlanjur meminjam lalu mendapatkan ancaman dari debt collector, mereka bisa melaporkannya kepada polisi.

Kali terakhir Wonogiri digegerkan dengan aksi WI, 38, yang nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Alasan ibu rumah tangga asal Dusun Kedungrejo RT 02 RW 05, Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, ini bunuh diri ini diduga depresi atas teror pinjol yang dialaminya

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat akan melakukan pinjaman melalui pinjol. Masyarakat diminta mengecek terlebih dahulu apakah pinjol itu legal atau tidak.

“Tolong dicek dulu legalitasnya. Saat ini banyak pinjol ilegal,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Gendeng! Remaja di Kudus Coba Perkosa Seorang Nenek

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidah mudah terayu dengan pinjol yang menawarkan pinjaman cepat, terutama yang ilegal. Di sisi lain, masyarakat yang benar-benar membutuhkan uang harus bijaksana sebelum mengajukan pinjaman, terlebih melalui pinjol. Jeratan pinjol ini berdampak besar tidak hanya bagi si peminjam, tetapi keluarga, dan rekan-rekannya.

Di samping itu, banyak diinformasikan melalui media sosial jika penagihan pinjol dilakukan dengan kata-kata yang cenderung kasar hingga mengancam. Alhasil, warga  warga yang berhutang merasa diteror.

“Silakan saja dilaporkan jika sampai ada ancaman atau teror yang diterima dari debt collector atau sebagainya. Lapor saja ke kantor polisi terdekat. Ini bisa masuk ranah pidana,” imbuh Dydit.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Musnahkan Sex Toys dan Barang Ilegal Lain

Lapor Pinjol Ilegal

Meskipun begitu, selama ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan dari masyarakat soal ancaman atau teror dari penagih hutang khususnya kasus pinjol ilegal. Ada kemungkinan, warga malu jika harus melaporkan masalah hutang piutangnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing, dalam focus group discussion (FGD) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jawa Tengah dan DIY beberapa waktu lalu menjelaskan akses penyampaian laporan pengaduan pinjol illegal. Yakni melalui Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Baca juga: Seorang Ibu Kena Covid-19 Ikut Senam Sehat, Akibatnya Ambyar

Apabila sudah terlanjur pinjam pinjol ilegal, maka segera dilunasi atau laporkan ke satgas waspada investasi melalui surel waspadainvestasi@ojk.go.id. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, dan penghapusan denda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan 2L, yakni logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang,” jelas dia.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.