Awas, Pemalsu SKTM Bakal Dipenjara 6 Tahun!

Maraknya pemalsuan Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2018 di Jawa Tengah (Jateng) membuat aparat kepolisian turun tangan.

Awas, Pemalsu SKTM Bakal Dipenjara 6 Tahun! Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono. (Antara-Aloysius Jarot Nugroho)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.