Bandar Narkoba Tak Ditahan Selama Disidang di PN Semarang
Bandar narkotika Budi Rahardjo alias Ceming tidak ditahan selama menjalani persidangan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Semarang. Hal tersebut dipastikan seusai Ceming menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/5/2019).
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Budi Rahardjo disidang di PN Semarang, Kamis (9/5/2019). (Antara-I.C. Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.