Bandar Narkoba Tak Ditahan Selama Disidang di PN Semarang

Bandar narkotika Budi Rahardjo alias Ceming tidak ditahan selama menjalani persidangan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Semarang. Hal tersebut dipastikan seusai Ceming menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/5/2019).

Bandar Narkoba Tak Ditahan Selama Disidang di PN Semarang Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Budi Rahardjo disidang di PN Semarang, Kamis (9/5/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.