Bandara Semarang Layani Penerbangan Lagi

Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah kembali beroperasio melayani penerbangan sejumlah maskapai, Sabtu (9/5/2020).

Bandara Semarang Layani Penerbangan Lagi Sejumlah calon penumpang menunggu di ruang tunggu Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (Antara-PT Angkasa Pura I)

Semarangpos.com, SEMARANG — Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/5/2020), mulai melayani penerbangan sejumlah maskapai secara terbatas. Operasional penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang itu kali pertama setelah dihentikan saat pandemi Covid-19.

“Sebagai pengelola bandara, kami memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani selama periode 1-31 Mei 2020, yaitu dari pukul 06.00 WIB-18.00 WIB,” kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.

Menurut dia, hal itu untuk mendukung pemerintah dalam operasional transportasi udara guna pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Untuk langkah strategisnya, dibentuk posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui bandara.

Bea Cukai Jateng DIY Sebut Didi Kempot Aktif Kampanyekan Anti-Rokok Ilegal

Ia menyebutkan sampai saat ini, maskapai yang telah terkonfirmasi melaksanakan penerbangan selama periode pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 32/2020 adalah Garuda Indonesia GA 242 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta—Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pukul 16.15 WIB tanggal 9 dan 12 Mei 2020.

Dijalankan pula pesawat Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA 245 tujuan SRG-CGK pukul 17.00 WIB tanggal 9 dan 12 Mei 2020. Air Asia tujuan SRG-MNL pukul 09.50 WIB beroperasi tanggal 14 Mei 2020, Air Asia AK 328 tujuan KUL-SRG pukul 08.30 WIB beroperasi tanggal 18-23 Mei 2020, serta Air Asia AK 329 tujuan SRG-KUL pukul 08.50 WIB beroperasi tanggal 18-23 Mei 2020.

Penuh Batasan

Kendati demikian, penyelenggaraan transportasi udara yang diberlakukan pada periode 7-31 Mei 2020 tersebut dibatasi. Penerbangan wajib memenuhi beberapa kriteria penumpang yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Aslinya Pati, Nasi Gandul Pak Memet Jadi Ikon Kuliner Semarang

Kriteria pembatasan itu meliputi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Diberlakukan pula untuk pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selanjutnya pelayanan juga dilakukan untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Penerbangan juga difungsikan untuk repatriasi pekerja migran indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Tentu saja penerbangan itu wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun persyaratan terhadap kriteria penumpang tersebut adalah menunjukkan identitas diri yang sah, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test dan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Keren! UKM Batik di Tegal Tetap Berproduksi Walau Covid-19

Bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II. Bisa pula surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi non pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor.

Wajib Lapor

Calon penumpang juga wajib melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu kepulangan.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, kata dia, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Surat itu juga wajib diketahui oleh lurah/kepala desa setempat. Bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia harus menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit.

Gadis Indigo Lihat Peri Baik Hati di Pohon Lawang Sewu

Penerbangan Bandara Semarang juga bisa digunakan untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain. Bisa pula dengan menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah.

Hardi mengimbau calon penumpang yang akan berangkat agar membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan. Pasalnya, selama kurun waktu itu, akan dilakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang oleh para petugas bandara.

“Hal ini juga dilaksanakan agar penerbangan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan. Calon penumpang juga diimbau untuk tertib dan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.