Bangun Pasar Sapi, DPRD Tunggu Kejaksaan Salatiga

DPRD menunggu ekspose legal opinion (LO) Kejaksaan Negeri Salatiga untuk memulai pembangunan Pasar Rejosari atau Pasar sapi.

Bangun Pasar Sapi, DPRD Tunggu Kejaksaan Salatiga Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit. (Pemkomedan.go.id)

Semarangpos.com, SALATIGA — Kejaksaan Negeri Salatiga bersama lembaga eksekutif dan legislatif segera menggelar ekspose legal opinion (LO). Langkah itu digariskan menyusul rencana pengalokasian APBD Kota Salatiga 2021 oleh DPRD untuk memulai pembangunan Pasar Rejosari alias Pasar Sapi Salatiga.

Sebelumnya, Pasar Rejosari atau yang lebih dikenal dengan Pasar Sapi terbakar medio 2008 silam. Pedagang pasar yang menempati lahan di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga terpaksa harus menempati bangunan darurat selama belasan tahun.

Belakangan hari ini, para pedagang itu mengeluhkan pendapatan mereka merosot dari waktu ke waktu. Posisi berjualan mereka yang berada di lokasi darurat dituding sebagai kambing hitam.

Semburan Lumpur Grobogan Dikhawatirkan Separah Lapindo Sidoarjo

Ketika dimintai keterangan, Selasa (10/3/2020), Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit mengaku sudah melakukan pertemuan internal dengan Kejaksaan Salatiga. Mereka membahas pertimbangan hukum pengalokasian dana untuk pembangunan Pasar Sapi itu. Pertemuan internal itu akan digelar di gedung DPRD.

“Saat pertemuan, kejari mempersilakan kami menganggarkan APBD 2021 untuk pembangunan pasar tersebut,” ujar Dance.

Pendapat Hukum

Sebelumnya, DPRD Kota Salatiga meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga terkait penyelesaian permasalahan Pasar Rejosari atau Pasar Sapi itu. Langkah ini ditempuh, untuk mencari solusi terbaik agar pasar tradisional Salatiga tersebut tidak terlalu lama mangkrak.

Mengikuti Jejak Tasripin, Si Tuan Tanah Semarang di Masa Kolonial

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Edy Bujana menyebutkan Kejaksaan Salatiga siap menjadi pengacara negara bagi Pemkot Salatiga. Komitmen itu disampaikan demi mengantisipasi kemungkinan adanya investor yang melakukan gugatan hukum atas kerja sama investasi pasar.

Kejaksaan Salatiga sesuai permintaan DPRD Salatiga akan memberikan pendapat hukum. Opini hukum itu bukan hanya berkait dengan permasalahan Pasar Rejosari atau Pasar Sapi.

Pertimbangan hukum Kejaksaan Negeri Salatiga juga dibutuhkan untuk persoalan serupa di Pasar Jetis, dan Pasar Raya 1 serta Pasar Raya 2 Salatiga. Di ketiga pasar itu juga terbuka kemungkinan adanya gugatan hukum dari para investor.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.