Bangunan Ilegal di Lahan BBWS Pemali Juana Dibongkar

Bangunan ilegal di lahan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Kudusdibongkar paksa dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Kudus.

Bangunan Ilegal di Lahan BBWS Pemali Juana Dibongkar Pegawai Satpol PP Kabupaten Kudus menghancurkan tembok salah satu rumah yang dibangun secara permanen di lahan milik Balai Besar Wilayah Pemali Juana (BBWS) Pemali Juana di jalur jalan Kudus-Jepara Km. 7, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/2/2020). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Belasan bangunan ilegal di lahan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, tepi jalur jalan Kudus-Jepara Km. 7, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/2/2020), dibongkar paksa.

Pembongkaran yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Kudus itu dilakukan karena belum prnah ada izin pemanfaatan lahan itu oleh pemilik bangunan. Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Pemali Juana Muhammad tercatat ada 13 bangunan semipermanen dan permanen di lahan itu.

Sebelumnya, kata dia, sudah ada upaya memberikan surat pemberitahuan untuk mengosongkan lahan pada September 2019. Akan tetapi, lanjut dia, hingga tahun 2020 belum juga dibongkar karena itulah BBWS meminta bantuan Satpol PP Kudus dan kepolisian serta TNI untuk melakukan penertiban.

Dituduh Hina Jokowi, Dosen Unnes Diberhentikan

Ternyata ketika tim gabungan datang ke lokasi, mayoritas bangunan sudah dibongkar mandiri. Dari belasan bangunan yang sebelumnya berdiri, tinggal satu bangunan permanen yang belum seluruhnya dibongkar berupa bangunan tempat tinggal sekaligus tempat usaha jualan es degan.

Personel Satpol PP yang diterjunkan langsung membantu membongkar rumah tersebut, mulai dari atap hingga merobohkan tembok. BBWS sendiri berencana akan meratakan lahan yang diperkirakan seluas 8.000 m3 itu agar lebih rapi.

Awalnya, lahan tersebut merupakan kantor Jeratun Seluna, namun kantor itu kini pindah di Semarang sehingga tanah yang luasnya 8.000 m2 tidak ditempati dan terdapat banyak bangunan liar. Sementara rumah dinas masih yang berdiri, setelah pegawainya pensiun masih ditempati.

Hotel 21 di Pati Pekerjakan Pemandu Karaoke 17 Tahun

“Karena aset yang ada saat ini mulai ditertibkan setelah menjadi temuan BPK karena ada anggaran pembelanjaan negara tahun 1970 hingga 1990, ternyata asetnya belum ditemukan kemudian diidentifikasi dan mulai ditertibkan,” ujarnya.

Muh. Ansori yang menempati rumah permanen di lahan BBWS mengakui ikhlas rumah yang digunakan untuk tempat usaha dengan atas nama istirnya Zumianton dibongkar karena memang milik pemerintah. Sebelumnya, kata dia, lahan tersebut memang diperbolehkan untuk ditempati keluarga pegawai BBWS.

“Kami bersama keluarga memang tinggal di rumah itu sebelumnya. Kemudian mendapat surat dari BBWS,” ujarnya.

Dituduh Hina Jokowi, Dosen Unnes Tantang Rektor Debat

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengungkapkan kehadiran personel Satpol PP hanya membantu pengamanan terkait kegiatan BBWS Pemali Juana menertibkan bangunan yang berdiri di lahan aset milik negara atau Kementerian PUPR.

Sebelumnya, di lahan milik BBWS tersebut digunakan untuk aktivitas berbagai usaha, mulai dari jualan buah-buahan, kayu, hingga makanan maupun minuman.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.