Bapak-Anak Penyuap Bupati Purbalingga Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Bapak dan anak, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan, dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap bupati nonaktif Purbalingga Tasdi. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp100 juta.

Bapak-Anak Penyuap Bupati Purbalingga Dituntut 3,5 Tahun Penjara Bupati Purbalingga Tasdi keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/9/2018). (Antara-I.C.Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.