Bapak-Anak Penyuap Bupati Purbalingga Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Bapak dan anak, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan, dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap bupati nonaktif Purbalingga Tasdi. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp100 juta.
Bupati Purbalingga Tasdi keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/9/2018). (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.