Bapak dan Anak Suap Bupati Tasdi, Ganjarannya 3,5 Tahun Bui…
apak dan anak, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan, yang didakwa menyuap bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan, terdakwa penyuap bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (31/10/2018). (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.