Baru Selesai Dipasang, Besi Proyek Borobudur Dicuri Maling

Aparat Polres Magelang mengungkap kasus pencurian besi tree grate pada proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur.

Baru Selesai Dipasang, Besi Proyek Borobudur Dicuri Maling Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian besi proyek Rehabilitasi Jalan KSPN Borobudur di Mapolres Magelang, Selasa (8/6/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

 Semarangpos.com, MAGELANG – Aparat Polres Kabupaten Magelang mengungkap kasus pencurian besi tree grate atau pengaman pohon pada proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur.

Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, mengungkapkan kasus pencurian itu kali pertama dilaporkan pihak PT Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Moses Perkasa selaku pelaksana proyek.

Pelaksana proyek mengaku kehilangan 179 besi tree grate yang sudah terpasang di bawah pohon pada trotoar di sepanjang Jalan Mayor Kusen, Kecamatan Borobudur, hingga Jalan Syailendra, Kecamatan Mungkid, pada 23 Maret-2 Juni 2021.

Baca juga: Yuk, Berlibur Sekalian Belajar Bahasa Inggris di Ngargogondo Borobudur

“Akibat pencurian itu, pihak pelaksana proyek mengalami kerugian mencapai Rp152.150.000. Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Magelang,” ujar Aron saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kabupaten Magelang, Selasa (8/6/2021).

Mendapat laporan itu, tim Satreskrim Polres Magelang langsung melakukan penyelidikan. Mereka pun menemukan besi tersebut proyek KSPN Borobudur itu di tempat tukang rongsok di Kota Magelang.

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan Armin, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan tukang rongsok tersebut membenarkan jika besi yang ada di tempatnya itu merupakan besi tree grate dari proyek KSPN Borobudur.

Tukang rongsok itu mengaku mendapatkan besi seberat 160 kg tersebut dari tersangka berinisial BD, 44, warga Desa Kadigunung, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

“Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka BD di rumahnya. Tim juga menyita barang bukti berupa palu yang digunakan untuk memecah besi dan motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian,” terang Kasatreskrim Polres Magelang.

Baca jugaJangan Ditiru! Dua Anak SD di Semarang Ini Curi Motor

Satpam

BD yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan atau Satpam itu pun dijerat Pasal 362 KUHP. Ia diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

BD yang juga pernah dihukum atas kasus pencurian pada 2008 itu menjalankan aksinya dengan cara memecah besi menjadi berkeping-keping. Ia lantas menjual besi itu ke tukang rongsok. BD mengaku uang hasil penjualan besi tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.