Bawaslu Hentikan 5 Kampanye di Pekalongan, Ini Alasannya…
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pekalonngan selema sepekan terakhir ini telah menghentikan lima kegiatan kampanye tidak resmi yang dilakukan oleh para calon anggota legislatif (caleg). Kampanye-kampanye itu tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi saat membuka acara sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2019. (Antara-Kutnadi)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.