Bawaslu Hentikan 5 Kampanye di Pekalongan, Ini Alasannya…
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pekalonngan selema sepekan terakhir ini telah menghentikan lima kegiatan kampanye tidak resmi yang dilakukan oleh para calon anggota legislatif (caleg). Kampanye-kampanye itu tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.