Bawaslu Jateng Akui Modus Kabur demi Hindari Jerat Hukum UU Pilkada
Bawaslu Jateng mengakui modus operandi kabur untuk menghindar dari jerat hukum UU No. 10/2016 tentang Pilkada bukan hanya sekali terjadi dalam pergelaran pilkada serentak 2018.

Bawaslu Jateng mengakui modus operandi kabur untuk menghindar dari jerat hukum UU No. 10/2016 tentang Pilkada bukan hanya sekali terjadi dalam pergelaran pilkada serentak 2018.
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.