Bawaslu Jateng Akui Modus Kabur demi Hindari Jerat Hukum UU Pilkada

Bawaslu Jateng mengakui modus operandi kabur untuk menghindar dari jerat hukum UU No. 10/2016 tentang Pilkada bukan hanya sekali terjadi dalam pergelaran pilkada serentak 2018.

Bawaslu Jateng Akui Modus Kabur demi Hindari Jerat Hukum UU Pilkada Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi A.K.A. (Antara- I.C.Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.