Bawaslu Jateng Siapkan Skenario Pilkada 2020 Digelar 9 Desember
Bawaslu Jateng mulai menyiapkan berbagai skenario pengawasan jika Pilkada 2020 jadi digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Semarangpos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) tengah menyiapkan skenario pengawasan yang akan diterapkan jika pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 jadi digelar 9 Desember mendatang.
Tahap pencoblosan Pilkada 2020 yang semula akan digelar 23 September ada wacana diundur hingga 9 Desember. Mundurnya jadwal itu menyusul kondisi Indonesia yang tengah menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar S.A.K.A, menyatakan siap jika Pilkada 2020 tetap digelar di tengah masa pandemi Covid-19. Ia pun mengaku saat jajarannya tengah menyiapkan berbagai opsi untuk menghadapi kemungkinan tersebut.
“Saat ini, jajaran Bawaslu Jateng juga tidak diliburkan, tapi tetap dalam posisi mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2020,” kata Fajar dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Fajar menyatakan jika pemungutan suara digelar 9 Desember 2020, maka harus disiapkan secara teknis dan disesuaikan dengan kondisi wabah Covid-19. Salah satunya terkait pelaksanakan kampanye, yang dilaksanakan tidak melalui tatap muka secara langsung, tapi menggunakan media massa.
Fajar mengatakan meski secara teknis ada rekayasa, namun secara substansi tidak boleh mengurangi kualitas. Misalnya, kampanye tidak ada tatap muka, tapi harus dipastikan pemilih bisa mengetahui kualitas calon. Proses verifikasi dukungan juga harus menggunakan pemanfaatan teknologi yang dipastikan valid.
“Apa pun opsi yang dipilih, secara substansi kualitasnya harus dijaga. Kualitas pilkada tidak boleh berkurang,” imbuh Fajar.
Sementara itu Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, yang menyatakan siap melaksanakan undang-undang (UU) terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan segala opsi.
“Jika nanti Pilkada 2020 jadi digelar 9 Desember, maka perlu disiapkan instrumen pelaksananya yang harus dibahas dengan pihak lain,” tutur Yulianto.
Sementara itu, terkait dengan penyelenggara adhoc di Jateng yang telah dinonaktifkan, Bawaslu Jateng pun akan mengaktifkan kembali jika kondisi sudah pulih dan tahapan dimulai kembali. Meski demikian, Bawaslu Jateng tetap akan kembali melakukan pengecekan terkait persyaratan yang harus dipenuhi penyelenggara adhoc tersebut.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Terbukti Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN Jateng Kena Sanksi
- Hanya Pelantikan Kepala Daerah Semarang Raya yang Digelar Langsung, Lainnya Online
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar Virtual 25 Februari
- Belum Ada Surat Mendagri, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jateng Berpotensi Molor
- Terima Santunan dari KPU Grobogan, Ibu Anggota KPPS Menangis
- 3 Kabupaten di Jateng Belum Tetapkan Calon Terpilih Pilkada 2020, 2 Di Antaranya Masih Sengketa di MK
- Pilkada 2020 di Jateng, 114 ASN Langgar Aturan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.